24 C
id

Baliho Caleg dari Partai Ummat dirusak OTK di jalan arah ke Harau

Satu alat Peraga Kampanye di Sarilamak dirusak OTK

Sarilamak, RakyatSumbarNews.com_ Satu Baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) partai Ummat yang dipasang di Simpang Koto Kaciak Jorong Sarilamak arah ke Harau dirusak orang tidak dikenal (OTK). Demikian dilaporkan timses caleg tersebut kepada awak media melalui aplikasi pesan singkat pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Yang terpajang di baliho itu adalah poto Lisa Hariyanti, ST Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Harau dan Payakumbuh untuk DPRD kabupaten Limapuluh Kota  dan poto Sepriyanto Chaniago, SH Caleg Dapil 5 Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh untuk DPRD Provinsi Sumbar dari partai Ummat.

Dari informasi dan pengamatan awak media di lokasi, baliho itu seperti dirusak menggunakan senjata tajam kemudian dirobek. Kendati demikian hal itu tidak dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini adalah kali yang ke-3 pengrusakan APK yang terjadi pada Lisa, sebelumnya juga ada pengrusakan APK di Padang Rantang.

"Baliho ini di pasang pada tanggal 14 Desember lalu tidak ada baliho atau APK orang lain, kita tahu juga bahwa adab harus kita pakai, jangan kita tutup/rusak APK orang lain demi APK kita. Dan tadi siang kami lihat ternyata sudah rusak" kata Lisa Harianti melalui timsesnya.

"Sangat di sayangkan perbuatan yang seperti ini. Awak tidak memaksa masyarakat untuk harus memilih awak do, tapi ini kan media iklan oleh Caleg. Dibuat dan di pasang mengeluarkan biaya, tapi sangat disayangkan ada yang merusak." tambahnya.

"Biarlah untuk yang ini, semoga tidak terjadi kepada Caleg-caleg yang lain. Ini adalah pesta yang harusnya ada kebahagiaan jangan sampai kita bergesekan, Toh kita paham tidak akan semua caleg bisa menjadi Anggota Dewan. Dalam perlombaan ini siapa yang menang dia yang dapat. Tentu kemenangan itu sangat bergantung kepada pilihan Masyarakat."harapnya.

APK Caleg dirusak di Sarilamak jalan ke Harau

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) nagari Sarilamak Mikhael Irmansyah saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan "Kalau ada barang bukti seperti foto/video perusakan atau ado saksi yang melihat langsung saat perusakan, hal itu bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu kabupaten. Kalau tidak ada barang bukti atau saksi, sulit nantinya untuk di proses. Tetapi itu menurut yang saya pahami, untuk lebih jelasnya alangkah bagusnya datangi Bawaslu kabupaten, mana tau ada kiat-kiat dari Bawaslu kabupaten." terangnya.

Pewarta: F. Malin Parmato


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -