24 C
id

Punya Hubungan Keluarga dengan Caleg DPRD Limapuluh Kota, Widia Masna Yulita tegaskan akan tetap Profesional

Widia Masna Yulita, S.Pd, Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Jorong Koto Tinggi Kenagarian Simpang Kapuak kec Mungka

Limapuluh Kota, RakyatSumbarNews.com_ Widia Masna Yulita, S.Pd, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jorong Koto Tinggi, kenagarian Simpang Kapuak, kec Mungka, kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan pemberitahuan secara terbuka kepada publik "bahwa ia memiliki hubungan keluarga/sanak saudara dengan Nelma Novia, S.Pd Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 4 dari Partai UMMAT Nomor Urut 6 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024." Demikian isi surat Pemberitahuannya yang diterima RakyatSumbarNews pada Rabu, 10 Januari 2023.

Surat Pemberitahuan terbuka Widia Masna Yulita, S.Pd, Anggota KPPS Jorong Koto Tinggi Kenagarian Simpang Kapuak kec Mungka atas hubungan kekerabatannya dengan Nelma Novia, S.Pd Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 4 dari Partai UMMAT Nomor Urut 6 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat Pemberitahun ini sesuai dengan himbauan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota terkait kekerabatan dengan Peserta Pemilu nomor: 810/PL.01-SD/1307/2023 tertanggal Tanjung Pati, 15 Desember 2023 yang dialamatkan kepada Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Lima Puluh Kota dan Ketua dan Anggota PPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam surat pemberitahuan itu Widia Masna Yulita, S.Pd menyampaikan:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Widia Masna Yulita, S.Pd
Jenis kelamin : Perempuan 
Alamat : Jorong Koto Tinggi Kenagarian Simpang Kapuak kec Mungka
Jabatan : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
 
Dengan ini menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta ketentuan Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Dengan berdasarkan kepada ketentuan tersebut, saya menyatakan secara terbuka kepada publik “ Bahwa saya memiliki hubungan keluarga/sanak saudara dengan Nelma Novia, S.Pd Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 4 dari Partai Ummat nomor Urut 6 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024". Meskipun demikian saya berkomitmen dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban saya sebagai Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mungka/Panitia Pemungutan Suara Nagari Simpang Kapuak akan bertindak sesuai prinsip penyelenggara pemilu dan peraturan perundang-undangan

Demikian diberitahukan untuk di ketahui publik.
Koto Tinggi, 29 Desember 2023
Saya yang memberitahukan
Widia Masna Yulita, S.Pd
 

Pewarta: Isfho Youse
Editor : F. Malin Parmato


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -