Kasus Pasar Atas, 7 Terdakwa, 1 DPO, 2 Saksi Yang Sering Muncul Di Persidangan Sudah Diperiksa.
Bukittinggi, matajurnalist.com_Kasus Pasar Atas, tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang negara pada pengelolaan Gedung Pasar Atas selama Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Sejumlah 7 sudah di tetapkan terdakwa, 1 DPO, 2 Saksi Yang Sering Muncul Di Persidangan Sudah Diperiksa. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Wiwin Iskandar Islamy, pada Jumat (22/2/2024) sore di Bukittinggi.
Jumlah tersangka dalam kasus Pasar Atas masih tetap 7 orang, dengan inisial AL, RO, JF, HR, RY, SH,dan YY. Satu orang lainnya masih berstatus DPO dan terus dalam pencarian, dengan inisial YY, ucapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Wiwin Iskandar Islamy, saat menanggapi pertanyaan awak media terkait dua orang yang disebut-sebut dalam persidangan.
Wiwin menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari keterangan saksi-saksi, termasuk dua orang yang disebut sebut dalam persidangan, "Kita tunggu dulu keterangan saksi-saksi berikutnya. Kita dengar dari saksi yang lain bagaimana keterlibatannya, apa ada kaitannya dengan kerugian negara atau tidak," tuturnya.
Lebih lanjut, Wiwin menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasari oleh salah satu alat bukti yang cukup. "Kita tidak berani menyatakan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Ada peran dan alat bukti lain yang harus dipenuhi," jelasnya.
" Kedua saksi tersebut di periksa hanya satu kali saja sebagai saksi dipersidangan, dan belum ada pemanggilan untuk diperiksa kembali sebagai saksi di persidangan karena keterangan yang diberikan saat di persidangan sebelumnya dianggap JPU sudah cukup" pungkas Kasi Intel Kejaksaan Bukittinggi Wiwin Iskandar Islamy.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar