Pengacara Riyan Permana Putra Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Agam, Siap Perjuangkan "Access to Electoral Justice"
Agam matajurnalist.com_ Pimpinan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Riyan Permana Putra, Dr (cand). Riyan Permana Putra, menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam proses pemilihan legislatif di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada hari Minggu (18/2/2024).
“Ada caleg yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam proses pemilihan legislatif ke Bawaslu. Ada indikasi politik uang yang merugikan caleg tersebut. Kami siap memperjuangkan 'Access to Electoral Justice' bagi caleg yang merasa dirugikan akibat politik uang,” jelasnya tanpa menyebutkan nama caleg tersebut.
Selanjutnya, Riyan Permana Putra menyatakan bahwa para caleg seharusnya meraih kemenangan tanpa melanggar aturan, termasuk larangan politik uang.
Riyan menjelaskan bahwa larangan politik uang tertuang dalam berbagai pasal Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) huruf j, misalnya, menyebutkan bahwa penyelenggara, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu.
Riyan juga menekankan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, KPU dapat mengambil tindakan, seperti pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap.
Politik uang juga dianggap sebagai akar korupsi oleh Riyan. Dia menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah, diduga masih diwarnai oleh politik uang, yang bisa berujung pada tindak korupsi.
Riyan menyatakan kekhawatirannya bahwa jika masyarakat dengan mudah menerima politik uang, hal tersebut dapat memberatkan kepala daerah dan wakil rakyat, karena ongkos politik yang mahal dapat mendorong mereka untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjelang pencoblosan, banyak orang berbagi rezeki. Kami mendorong agar masyarakat untuk hindari menerima sesuatu dari calon,” ujarnya, Minggu (18/2/2024).
Menurut Riyan, para wakil rakyat dan kepala daerah yang terpilih akan berhitung ongkos yang telah dikeluarkan untuk mengikuti kontestasi jabatan politik, dan mereka akan berusaha untuk mengembalikan modal tersebut.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar