Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap di Payakumbuh
AZ (38), pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur, ditangkap di Payakumbuh pada Kamis (22 / 02 / 2024) |
Payakumbuh, matajurnalist.com,- Setubuhi anak dibawah umur, seorang Pemuda, berinisial AZ (38 th.) dicokok satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh pada Kamis (22/02/2024).
AZ di bekuk pihak kepolisian sehubungan dengan tindakanya yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) hingga korban hamil.
AZ yang 23 tahun lebih tua dari korban diketahui warga Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, kabupaten Limapuluh Kota. Ia ditangkap sekira jam 16.30 Wib. pada petang Kamis (22/02/2024) itu berlokasi di RSIA Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Payakumbuh Barat.
Mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona yang memimpin langsung jalanya penangkapan mengungkapkan tersangka di bekuk sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh pihak kelurga korban LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur |
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih hingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam sekira pukul 13.00 Wib, " ungkap AKP Doni.
Berawal dari sana menurut AKP Doni perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil dan membuat pihak keluraga korban "berang" hingga melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, " beber AKP Doni.**
Pewarta: F. Malin Parmato /hms
Posting Komentar