Bukittinggi
Hukum
Dugaan Politik Uang Mewarnai Pemilu di Bukittinggi, Langkah Awal Menuju Transparansi Demokrasi.
Bukittinggi matajurnalist.com_Pada Rabu, 13 Maret 2024, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama Gusti Prima Maulana, SH mendampingi Pelapor dengan inisial D dalam pertemuan yang berlangsung pukul 15.00 WIB di Bawaslu Bukittinggi, terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh BB, seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bukittinggi dari Partai Golkar Bukittinggi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Bukittinggi.
Menurut Dr. Riyan Permana Putra, terdapat dua cara untuk melaporkan pelanggaran Pemilu, yakni secara langsung dan melalui aplikasi SigapLapor. Kali ini, kliennya memilih opsi pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang mengamanatkan melaporkan dugaan pelanggaran atau pidana pemilu ke Bawaslu Bukittinggi secara langsung.
Dr. Riyan Permana Putra mengapresiasi kemudahan yang diberikan oleh Bawaslu Bukittinggi dalam proses pelaporan, yang dinilainya sebagai langkah positif untuk memperkuat peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif sesuai dengan amanat Perbawaslu 7 Tahun 2022.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah seorang caleg pada pemilu sebelumnya di salah satu partai politik.
"Laporan dari masyarakat didampingi oleh pengacara, kebetulan saat itu kami tengah melakukan rapat, sehingga laporan diterima oleh Bima Bhernanda Byatar," ujar Ruzi.
Bawaslu Bukittinggi akan menindaklanjuti laporan yang diterima dalam waktu dua hari ke depan, dengan memeriksa aspek formal dan materiilnya. Jika terbukti ada pelanggaran, akan dilakukan registrasi dalam waktu tidak lebih dari 7 hari kerja sejak terjadinya pelaporan, pungkas Ruzi Haryadi.***
Pewarta : sutan mudo
Via
Bukittinggi
Posting Komentar