Bukittinggi
Hukum
Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Gelar Sosialisasi Peran Imigrasi dalam Pencegahan PMI Non Prosedural.
Bukittinggi matajurnalist.com_ Dalam upaya pencegahan terhadap pekerja Imigrasi Indonesia (PMI) Non Prosedural, Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengadakan sosialisasi dengan tema "Peran Imigrasi dalam upaya pencegahan pekerja Imigrasi Indonesia (PMI) Non Prosedural" di Grand Royal Denai pada hari Selasa (5/3/2024).
Acara ini dihadiri oleh lebih kurang 60 peserta dari berbagai SKPD di kota Bukittinggi, perwakilan sekolah tingkat SMA di Kota Bukittinggi dan Agam, serta awak media.
Kegiatan dibuka oleh kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang diwakili oleh Ka TU, Rahman Antoni Aziz. Dalam pembukaan, Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah WNI yang menjadi korban dugaan PMI-NP/TPPO.
Dalam konteks maraknya WNI di luar negeri yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satu ancaman terbesar bagi ketahanan nasional, Imigrasi memainkan peran kunci dalam pencegahan.
Salah satu aspek penting yang disoroti adalah pengiriman PMI yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang merupakan awal dari kasus TPPO.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk penundaan penerbitan dokumen perjalanan RI (Paspor) dan penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Darat, Laut, dan Udara. Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan secara tegas.
Data menunjukkan bahwa jumlah penundaan penerbitan Paspor dugaan PMI-NP/TPPO dari tahun 2017 hingga 2023 mencapai 23.943 orang di seluruh kanim wilayah Indonesia.
Sedangkan penundaan keberangkatan WNI dari tahun 2017 hingga Agustus 2022 berjumlah 4.873 orang, dan pada tahun 2023 mencapai 9.323 orang di TPI Udara, Laut, dan PLBN.
Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki strategi dalam pencegahan dugaan TPPO, antara lain, Menggunakan modus dan latar belakang serta melibatkan semua pihak yang terkait dalam pengiriman PMI NP.
Mengusut dan menindak jaringan sindikat TPPO yang melakukan pengiriman PMI NP ke luar negeri.
Memberikan data/informasi kepada penyidik polri, PPNS, ketenagakerjaan, dan PPNS Imigrasi untuk membantu proses penyidikan.
Melakukan penolakan penerbitan paspor kepada pemohon yang diduga kuat sebagai PMI NP serta penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara menjadi PMI yang prosedural. Dalam hal ini, penggunaan aplikasi M-Paspor menjadi salah satu solusi yang efisien dan mudah bagi masyarakat untuk mengurus paspor secara online.
M-Paspor memiliki keunggulan seperti kepastian layanan keimigrasian, pelayanan yang tanpa kertas, mudah, murah, dan cepat. Selain itu, efisiensi dan peningkatan kapasitas produksi juga menjadi hasil dari penggunaan M-Paspor.
Selain itu, diperkenalkan juga layanan digital super apps Imigrasi, dimana pengembangan M-Paspor dilakukan melalui sistem kolaborasi antara tim sistik dengan penyedia, diharapkan dengan sosialisasi ini bisa bermamfaat bagi masyarakat.
Layanan digital super apps Imigrasi, termasuk pengembangan M-Paspor, merupakan langkah positif untuk memudahkan proses administrasi imigrasi. Sosialisasi yang efektif tentang hal ini dapat membantu masyarakat memahami manfaatnya dan mencegah terjadinya perdagangan orang. Sangat penting untuk terus menyampaikan pesan tersebut kepada masyarakat agar mereka lebih waspada terhadap risiko PMI menjadi korban TPPO.***
Pewarta : sutan mudo
Via
Bukittinggi
Posting Komentar