Berita Utama
Hukum
Pasaman
Polisi Berhasil Mengamankan Pria Pengedar Ganja di Pasaman.
Pasaman, MataJurnalist.com_Seorang pria di Kampung Sababalik, Kabupaten Pasaman, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman karena diduga membawa daun ganja. Kejadian ini membuatnya terancam akan dipenjara.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Pasaman mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolres Pasaman AKBP. Yudho Hantoro, SIK.MIK, melalui Kasatresnarkoba Polres Pasaman, AKP. Ahmad Ramadhan, SH.MH, menyatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Pukul 23.00 WIB, seorang pria yang sesuai dengan laporan masyarakat sedang duduk di sebuah kedai diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS. Ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dua lokasi dalam kedai tersebut, yaitu di bawah rak steleng dan di bawah tempat tidur," ujar Ahmad Ramadhan.
Setelah diinterogasi, tersangka AS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkapnya.***
Pewarta : hms/j
Via
Berita Utama
Posting Komentar