Agam
Hukum
Polres Agam Berhasil Menggagalkan Aksi Empat Pengedar Sabu.
Agam matajurnalist.com_Empat orang diduga pengedar sabu di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, harus merayakan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah di balik jeruji besi setelah ditangkap Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Mereka adalah AES (35), warga Pasar Usang Jorong III Sangkir; SA (40), warga Kecamatan Koto Baru Kota Jambi, IL (34), warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Manggopoh, dan H (45), warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah, seperti yang diumumkan oleh Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat kepada tim operasional Satresnarkoba Polres Agam. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk paket sabu, ganja, alat hisap, uang tunai, dan sepeda motor.
Meskipun salah satu pelaku berusaha melarikan diri, polisi berhasil mencegahnya dan kini mereka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Pewarta : j/hms
Via
Agam
Posting Komentar