24 C
id

"Barayo di Pinjaro ", Pembeli dan Penjual Sabu-Sabu Diringkus Tim Phantom Saat Berada Dirumah


Payakumbuh, MataJurnalist.Com - Setelah sukses ungkap kasus narkotika beruturut-turut di awal bulan Ramadhan ini, kembali Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka berinisial OA (22) dan AN (60) ini diringkus Tim Phantom saat berada di rumah mereka masing-masing yang berada di Kelurahan Padang Tinggi Piliang dan Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (06/04/2024).

" Betul, dua tersangka berhasil kita amankan yang mana salah satunya merupakan " pemain lama " yang selalu kita pantau gerak geriknya, " ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H.

Disebutkan Kasat Narkoba, penangkapan keduanya berawal dari laporan yang diterima bahwasanya telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran daerah Parit Rantang. Polisi langsung melakukan penyelidikan namun tidak menemukan tersangka sesuai ciri-ciri yang diterima.

Tak menyerah Polisi terus mengejar pelaku hingga menemukan dan menyergap tersangka OA saat akan memasuki rumahnya yang berada di Padang Tinggi Piliang. 

" Saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket depan sebelah kanan, " terang Iptu Aiga.

Kepada Polisi OA mengaku baru saja mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli kepada tersangka AN dengan harga Rp 140.000,- .

Tak berhenti disana, berdasarkan keterangan dari OA Tim Phantom kemudian mengejar keberadaan AN yang kemudian berhsil diringkus saat tersangka berada dirumahnya yang berada di Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat.

Langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, Polisi berhasil menemukan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka AN dalam lipatan kain gorden dapur serta dua paket lainya yang disimpan dalam kotak mesin bor. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa uang hasil penjualan sabu serta handphone milik tersangka AN.

"AN mengakui bahwasanya sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama IS (DPO) didaerah Lintau seharga Rp 7.600.000,-, " beber Kasat Narkoba lagi.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan bisa dipastikan lebaran kali ini akan dirayakan kedua tersangka didalam penjara. *

Pewarta: F. Malin Parmato / Hms

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -