24 C
id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Respon Terhadap Pembelaan Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Gedung Pasar.

Bukittinggi Matajurnalist.com_Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi memberikan tanggapan terhadap pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh masing-masing terdakwa dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan dana operasional gedung pasar Atas Bukittinggi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Dasmer, semua tuntutan yang diajukan sebelumnya telah terbukti.

Dasmer menyatakan bahwa jaksa telah memberikan respons terhadap semua pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Padang, pada Jumat lalu. Tuntutan yang diajukan JPU berdasarkan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk di antaranya

Herman, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp. 69.600.757,- atau subsider pidana uang pengganti 11 bulan.

Rini Yunita, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp. 45.011.546,- atau subsider pidana uang pengganti 11 bulan.

Randi, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp. 154.912.983,- atau subsider pidana uang pengganti 1 tahun 3 bulan.

Alfiandi, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp. 73.956.460,- atau subsider pidana uang pengganti 11 bulan.

Jhon Fuad, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp. 145.525.219,- atau subsider pidana uang pengganti 1 tahun 3 bulan.

Suharnel, dengan pidana 2 bulan 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp. 213.351.216 atau subsider pidana uang pengganti 1 tahun.

Meskipun demikian, terdapat satu terdakwa lagi, Yaser Yatim, yang masih dalam pencarian oleh pihak kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan gedung pasar atas.

Dasmer menegaskan bahwa masih ada agenda sidang tanggapan dari masing-masing terdakwa pada bulan Mei terkait jawaban yang telah disampaikan oleh JPU. "Intinya semua pembelaan dari masing-masing terdakwa sudah kami jawab semua. Intinya itu," pungkas Dasmer.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -