Mengoptimalkan Penggunaan Dana Hibah 13,8 Milyar, KPU Sampaikan Surat Mekanisme Tahapan Pilkada 2024 Ke Kejaksaan Bukittinggi.
Bukittinggi Matajurnalist.com_Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan anggaran dana hibah sebesar 13,8 milyar dalam Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menyampaikan surat mekanisme dan aturan tahapan Pemilu kepada Kejaksaan Kota Bukittinggi, pada hari Selasa (30/4/2024) siang.
Pada acara tersebut, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas bersama Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Utche Pradana serta Wini Gusnita dan Rahmat Agus Yadi dari Sekretariat KPU Kota Bukittinggi, yang disambut oleh Kasi Intel Kejaksaan Bukittinggi, Wiwin Iskadar Islamy.
Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, menyampaikan surat berdasarkan Keputusan KPU Kota Bukittinggi No. 130 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi 2024.
KPU mulai berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mendapatkan pendampingan hukum guna menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dengan benar, terutama dalam penggunaan dana hibah, ujar Rifa Yanas.
Senada juga disampaikan, Utche dari Divisi Data Informasi KPU menekankan pentingnya berbagi data dengan pihak kejaksaan dan kepolisian sebagai bagian dari koordinasi.
Saat ini, proses rekrutmen proses rekrutmen PPK dan PPS sedang berlangsung, dengan PPK telah selesai dilaksanakan, dan pendaftaran PPK menunggu verifikasi administrasi untuk kemudian menjalani seleksi berupa ujian CAT, ungkap Utche.
Kepala Kejaksaan Kota Bukittinggi, melalui Kasi Intel Wiwin Iskandar Islamy, menyambut baik kedatangan KPU dan menekankan pentingnya pelaksanaan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kedamaian selama pelaksanaan Pilkada.
Dia juga menyoroti pentingnya penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Sehingga, dari tahap awal hingga hasil pengumuman walikota terpilih, prosesnya akan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar