24 C
id

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus, dan Wakil Walikota Bukittinggi H. Marfendi, Menjadi Saksi Dalam Pernikahan Putra Pertama Dari Dr (Hc) Defi Endri.

Bukittinggi, Matajurnalist.com_Anggota DPR RI Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. dan Wakil Walikota Bukittinggi H. Marfendi Datuak Basa Balimo menjadi saksi dalam pernikahan yang mengikat Yuki San Devilen, S.Ked, putra pertama dari Dr (Hc) Defi Endri MM., M.Pd dan Leny Masrizawati, SH, dengan Lathifah Putri Balqis, putri kedua dari Mhd. Andri, S.T dan Ibu Ernawati, B.A.

Upacara pernikahan berlangsung di masjid Raudhatul Jannah Gulai Bancah pada hari Jumat (3/5/2024) pukul 09.00 WIB dengan mahar sebesar 10 gram logam Mulya. Acara ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, niniak mamak, dan bundo kanduang dari kedua belah pihak.

Sebelum arahan dari Kantor Urusan Agama (KUA), Zamratul Ikhwan, MA, dari Mandiangin Koto Selayan (MKS) Bukittinggi, memberikan nasihat kepada Yuki San Devilen dan Lathifah Putri Balqis. Keduanya meminta restu dari orang tua masing-masing sambil bersalaman dan berpelukan, menandakan perpisahan dengan masa lajang dan langkah menuju kehidupan berumah tangga.

Pembacaan ijab kabul berlangsung lancar, hanya perlu satu kali ulang karena tidak ada hambatan. Setelah itu, Zamratul Ikhwan memimpin doa, menandai kesempurnaan prosesi ijab qabul dan pernikahan resmi Yuki San Devilen dan Lathifah Putri Balqis.
Dua saksi, Guspardi Gaus dan Buya Marfendi, tidak hanya memberikan selamat, tetapi juga memberikan arahan bagi kedua mempelai. 

Mereka menekankan pentingnya menjaga emosi dan komunikasi dalam berumah tangga, serta menghormati satu sama lain, dengan harapan rumah tangga mereka menjadi sakinah, mawaddah, dan warahmah (SAMAWA).***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -