24 C
id

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Di Tangkap oleh Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam.


Agam Matajurnalist.com_Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mencatat keberhasilan dengan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1 di Guguak Gadang Kularian, Jorong Ujuang Pandan, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tanggal 5 Mei 2024.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS dan JN serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh tim kelelawar Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri, segera setelah kedua pelaku melakukan pesta sabu dengan menggunakan peralatan dari Shopi Shop.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah milik salah satu pelaku pada pukul 06.15 WIB, tepat setelah pesta sabu.

Dari tangan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,50 gram, satu alat hisap (Bong), satu unit korek api gas modifikasi, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,00 hasil dari transaksi sabu.

AKP Aleyxi Aubeydillah juga menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Selanjutnya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari empat tahun hingga dua belas tahun, ungkapnya.***

Pewarta : J
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -