24 C
id

Syarat dan Persiapan Calon Independen Dalam Pilkada Bukittinggi 2024.

Bukittinggi Matajurnalist.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat telah menetapkan syarat minimal sebanyak 9.507 suara bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah Kota Bukittinggi 2024. 

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, pada hari Sabtu (4/5/2024) menjelaskan, bahwa syarat ini setara dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang pada Juli 2023 mencapai 95.068 warga. 

Selain itu, kata Satria, dukungan minimal 9.507 suara tersebut juga harus tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi.

Proses verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang akan dilakukan oleh KPU, diikuti dengan verifikasi faktual. Rangkaian penetapan calon akan berlangsung hingga keputusan akhir di bulan November 2024.

Sememtara itu, Novil Anoverta, salah satu bakal calon perseorangan, menyatakan kesiapannya untuk maju melalui jalur independen dengan memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan oleh KPU.***

Pewarta : sutan mudo.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -