24 C
id

Dinas Perhubungan Bersama Polresta Bukittinggi Gelar Razia Gabungan.

Bukittinggi Matajurnalist.com_Dinas Perhubungan bersama Polresta Bukittinggi mengadakan razia gabungan di jalan utama Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi, tepatnya di Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) pada Kamis (27/6/2024) siang.

Kasi Pengendalian Operasional (KBO) Dinas Perhubungan, Hendra, mengatakan bahwa razia ini dilakukan terhadap kendaraan baik angkutan umum maupun barang. Razia ini berlangsung sejak tanggal 11 Juni hingga 28 Juni 2024, ucapnya.

“Razia ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan, terutama angkutan umum yang masa uji berkala (KIR) sudah habis, izin operasional yang sudah kadaluarsa, seperti kartu pengawasan untuk angkutan umum, serta angkutan barang yang KIR-nya sudah tidak berlaku lagi,” ujar Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin sesuai dengan tugas Dinas Perhubungan dalam mengendalikan dan mengawasi lalu lintas. 

Pihak kepolisian ikut serta dalam kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan di jalan, baik dari kementerian hingga dinas perhubungan di tingkat kabupaten dan kota, harus melibatkan pihak kepolisian, ujarnya.

Kasat Lantas melalui KBO Lantas Polresta Bukittinggi IPDA Azriyandi, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa dari data razia yang didapatkan, terdapat 36 berkas tilang. Rinciannya adalah 17 tilang untuk kendaraan roda dua, 6 tilang untuk kendaraan roda empat, 12 pelanggaran karena tidak membawa SIM, 1 pelanggaran karena tidak memiliki STNK, dan 3 pelanggaran yang diberikan teguran.

"Diharapkan bagi pengendara sebelum bepergian supaya melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berangkat," tutupnya.***

Pewarta: sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -