24 C
id

Kapolresta Bukittinggi Sampaikan Kasus Kriminalitas di Wilayah Kerja, Tingkatkan Kewaspadaan.


Bukittinggi, Matajurnalist.com_ Tingkatkan kewaspadaan terhadap bahaya yang mengancam keamanan keluarga dan diri kita sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, saat Press Release Kasus Kriminalitas Semester I dari Januari hingga Juni 2024 di Aula Mapolresta Bukittinggi pada hari Sabtu (29/6/2024).

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi, didampingi oleh Waka Polresta AKBP Apri Wibowo, serta diikuti oleh Kasi, Kasubag, Kapolsek di bawah hukum Polresta Bukittinggi beserta jajaran dan awak media.

Kegiatan ini berdasarkan perintah Kapolda Sumbar. Sebelum pelaksanaan HUT Bhayangkara, seluruh Polres atau Polresta jajaran Polda Sumbar diinstruksikan untuk melaksanakan Press Release Kriminalitas Semester I tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, menyampaikan pengungkapan kasus dari awal Januari hingga Juni 2024 di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Salah satu pengungkapan kasus adalah penyalahgunaan narkotika. Dari bulan Januari, Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap 38 laporan dengan 54 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 15.686,18 gram dan sabu seberat 76,15 gram.
Selain itu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan cabul, selama enam bulan pertama tahun 2024, jajaran reskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap 8 kasus Curat. Rincian delapan kasus tersebut adalah 2 kasus oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi, 2 kasus oleh Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, 2 kasus oleh Reskrim Polsek Tilatang Kamang, 1 kasus oleh Reskrim Polsek IV Angkek Candung, dan 1 kasus oleh Reskrim Polsek IV Koto.

Dalam kasus Curanmor, Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan barang bukti berupa tiga motor Honda Beat yang berhasil disita.

Selain itu, Polresta Bukittinggi juga berhasil mengungkap 8 kasus persetubuhan dan perbuatan cabul selama periode Januari hingga Juni 2024. Kasus ini sangat serius dan memerlukan perhatian besar dari berbagai pihak.

Setiap kasus persetubuhan dan cabul harus dilaporkan kepada kepolisian agar korban dapat mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak. 

Masyarakat harus meningkatkan kesadaran tentang bahaya pelecehan seksual dan cabul, serta bekerja sama untuk mencegah perbuatan tersebut. Jangan ragu untuk memberikan dukungan kepada korban dan menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.

"Berhati-hatilah karena perbuatan ini sering terjadi di lingkungan keluarga dekat dan tetangga yang dikenal baik. Maka, dengan demikian, harus waspada dalam mengantisipasi hal ini agar tidak terjadi pada keluarga kita," ucap Kapolresta.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -