Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap dua DPO Pelaku Curanmor Tahun 2021
Payakumbuh, RSN- Dua orang DPO (Buron) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di kota Payakumbuh pada tahun 2021 silam akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam suatu Operasi Jaran Singgalang 2024. Demikian informasi yang disampaikan oleh HUMAS Polres Payakumbuh melalui rilisnya pada Senin, 3 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengungkapkan pelaku pertama FO (22) ditangkap pada Kamis (30/05/2024) di Pasar Ibuh Timur. Sehari setelah itu, tim Buser berhasil pula menangkap pelaku lainnya SD (19) yang dikenal dengan panggilan Dewa pada Jum'at 31 Mei 2024 pukul 10.00 Wib. di rumah orang tuanya di jorong Batu Nan Limo kenagarian Koto Tangah Simalanggang.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona menambahkan, "kurangnya bukti di lapangan serta minim informasi dari saksi membuat pihaknya kesulitan dalam mengungkap perkara ini. Alhamdulillah, walau melalui rentang waktu yang cukup panjang, tersangka akhirnya bisa kita ringkus," ujar AKP Doni.
Keterangan dari AKP Doni, tersangka FO telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tiga kali pada 2021 lalu itu. Ketiga sepeda motor hasil curian itu kemudian di jual dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Lokasi pun berbeda, dua kali di lakukan di sebuah kedai tuak di Pasar Ibuh, dan satu lagi di jorong Sikabu-kabu, beber AKP Doni lagi.
Pihaknya juga menyayangkan terhadap usia pelaku yang masih tergolong belia namun sudah melakukan kejahatan yang merugikan orang lain.
"Tersangka FO saat ini sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut."katanya.
Mengenai Pelaku SD (19) yang ditangkap di Batu Nan Limo pada Jum'at, 31 Mei 2024, kepada awak media Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menyebutkan tersangka juga merupakan DPO pada kasus yang terjadi pada 2021 silam. Saat itu tersangka berhasil menggasak tiga unit sepeda motor milik masyarakat.
"Pengakuan awal tersangka hanya tiga unit, anggota masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini, tersangka juga merupakan remaja yang masih berusia sangat muda, hal ini menurut Doni harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Payakumbuh pada umumnya terutama kepada para orang tua dalam hal menjaga tingkah laku anak di rumah." ungkap AKP Doni.
"Saat ini tersangka berusia 19 tahun, berarti tiga tahun lalu baru berusia 16 tahun, sangat di sayangkan namun hal ini merupakan realita saat ini, terang Kasat Reskrim lagi. Tersangka saat ini telah ditahan untuk di lakukan pengembangan dan pemeriksaan secara intensif." tukuknya.
Pewarta: F. Malin Parmato / Hms
Posting Komentar