24 C
id

Bawaslu Bukittinggi Tingkatkan Pemahaman Staf Pengelola Keuangan dalam Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024.

Bukittinggi, Matajurnalist.com_Bawaslu Kota Bukittinggi mengadakan kegiatan peningkatan pemahaman kepada staf pengelola keuangan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Acara ini berlangsung pada Kamis, (18/7/2024).

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, Harnes Asril, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting mengingat banyaknya perubahan dalam pertanggungjawaban dana hibah pada pemilu sebelumnya. "Kami memiliki pedoman baru untuk pengelolaan dana hibah, oleh karena itu kegiatan ini diagendakan," ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Panwascam, Koordinator Sekretariat Panwascam, dan Bendahara di masing-masing kecamatan di Kota Bukittinggi. "Rapat ini khusus membahas keuangan. Nanti bisa dipantau oleh pimpinan baik itu ketua maupun korseknya, meskipun nantinya yang mengeksekusi adalah staf keuangan dan Bendahara kecamatan," tambah Harnes.

Pada kegiatan ini, dibahas penggunaan dana hibah di tingkat kecamatan serta diskusi ringan mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban di tingkat kecamatan. Perbedaan utama dengan pemilu sebelumnya adalah standar biaya yang disusun oleh provinsi dan disetujui oleh Bawaslu RI menggunakan standar biaya tertinggi. Namun, dana hibah ini tetap menggunakan standar biaya sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, dengan fleksibilitas bagi Bawaslu kota untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri tanpa melibatkan provinsi.

"Dana hibah dari pemerintah kota sebesar Rp4.567.409.000,- (empat miliar lima ratus enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu rupiah), atau lebih kurang 4,5 miliar," jelas Harnes. 

Ia menambahkan bahwa standar biaya disesuaikan dengan kondisi Kota Bukittinggi yang kecil, sehingga tidak selalu menggunakan standar biaya maksimal untuk menghindari anggaran berlebih atau tersisa.

Pedoman hibah ini merujuk pada keputusan Ketua Bawaslu RI No. 367 tahun 2023. Untuk kegiatan di kota dan kecamatan, standar biayanya disesuaikan, seperti biaya perhotelan di Bukittinggi yang disamakan dengan RAB pemilu sebelumnya. Kegiatan di masing-masing kecamatan meliputi sekitar 8 kegiatan, yang bisa berupa rapat di kantor, di luar kantor, atau di lapangan, serta menggunakan fasilitas sekolah atau hotel.

"Dengan pedoman ini, diharapkan pertanggungjawaban di setiap kecamatan akan lebih bersih, akuntabel, dan transparan. Kita tahu bahwa hibah pilkada harus digunakan sesuai dengan peraturan menteri dan ketentuan yang ada," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -