Fenomena Curi Start Kampanye di Bukittinggi.
Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU) Bukittinggi, Januar Jamil.
Bukittinggi Matajurnalist.com_Fenomena curi start kampanye, yakni kampanye yang dilakukan di luar jadwal resmi, kini marak terjadi di Kota Bukittinggi. Kampanye diam-diam ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, memicu pro dan kontra.
Baliho bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terlihat menghiasi setiap sudut kota. Menanggapi fenomena ini, Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU) Bukittinggi, Januar Jamil, dan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bukittinggi, Eko Albert, angkat bicara pada Kamis, 25 Juli 2024.
Januar Jamil mengungkapkan bahwa pemasangan baliho ini bertujuan meningkatkan popularitas bakal calon dan menciptakan situasi persaingan jauh sebelum masa pemilu. "Pemasangan baliho yang bertuliskan bakal calon ini dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa pemilu," kata Jamil.
Selain itu, Jamil menyampaikan bahwa baliho yang bertebaran di setiap sudut Kota Wisata Bukittinggi tidak mengindahkan estetika kota dan diduga melanggar Perda K3. Hal ini membuat warga geram, terbukti dengan keluarnya surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) salah satu kelurahan di Bukittinggi, yang menghimbau untuk membuka baliho tersebut.
Senada juga disampaikan oleh Ketua KIPP Bukittinggi, Eko Albert, Ia menekankan pentingnya pemasangan alat peraga kampanye setelah penetapan KPU dan dalam masa kampanye resmi. "Alangkah lebih bagusnya sosialisasi alat peraga kampanye dilakukan setelah penetapan KPU dan dalam masa kampanye resmi, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Eko.
Eko juga menambahkan bahwa Bawaslu harus berperan aktif dalam menangani alat peraga kampanye yang dianggap melanggar aturan. "Bawaslu harus berperan aktif karena masyarakat menilai ini sudah merupakan alat peraga kampanye, walaupun para kandidat belum ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah," tegasnya.
Jika terbukti ada curi start kampanye, penyelenggara kampanye dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap sebagai kampanye terselubung.
Berdasarkan peraturan yang ada, kegiatan kampanye di luar jadwal resmi atau curi start kampanye merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan kampanye demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses pemilihan.
Para pengamat politik mengingatkan bahwa fenomena curi start kampanye ini tidak hanya merugikan proses demokrasi, tetapi juga bisa mempengaruhi opini publik secara tidak sehat.
Dengan sosialisasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan fenomena ini bisa ditekan dan proses pemilihan dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar