24 C
id

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti, Komitmen Perangi Narkotika.

Bukittinggi, Matajurnalist.com_Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum pada Selasa (2/7/2024) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belakangbalok Bukittinggi.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kajari Bukittinggi Djamaluddin, Dandim 0304 Agam Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Walikota Bukittinggi yang diwakili Asisten I Isra Yonza, BNN Payakumbuh, Febbie, para Kasi Kejaksaan Bukittinggi, serta pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi dan awak media.

Kepala Kejaksaan Bukittinggi Djamaluddin mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dan rampasan perkara tindak pidana umum ini mencakup periode November 2023 hingga Juni 2024.

"Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini menunjukkan keseriusan penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dalam memerangi tindak pidana narkotika," ujarnya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan tindak pidana narkotika, mulai dari upaya preventif seperti penyuluhan hukum, program jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, serta sosialisasi bahaya narkotika kepada siswa, mahasiswa, dan masyarakat. Selain itu, tindakan represif juga dilakukan dengan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk diadili.
"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini merupakan tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan dan mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Djamaluddin.

Pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 45 perkara, di antaranya 32 perkara tindak pidana narkotika dan 13 perkara lainnya. Dari 32 perkara narkotika, terdapat sebanyak 233.6749 gram sabu, 73.659,26 gram ganja, obat-obatan tanpa izin edar, dan barang bukti lainnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Wiwin Iskandar Islamy yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kirana mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Terkait barang bukti yang dimusnahkan, umumnya berasal dari hasil penangkapan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Karena Bukittinggi merupakan kota perlintasan, banyak pelaku pemasok barang haram ini yang tertangkap di wilayah kota ini," jelas Wiwin.

"Kita berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, tindak pidana narkotika bisa berkurang di Bukittinggi. Kami juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak terjebak dengan barang haram ini. Jangan rusak generasi bangsa," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -