24 C
id

Okto Rizaldi, "Jangan Biarkan KPU Limapuluh Kota Berjalan Sendiri" Ayo Bantu Sukseskan PSU DPD RI ini!

Okto Rizaldi, Ketua KPU Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, MataJurnalist -
Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi menghimbau kepada pimpinan Ormas, Perkumpulan, lembaga-lembaga serta da'i-da'i ikut supaya mensosialisasikan kepada anggota, masyarakat dan jama'ahnya untuk sama-sama datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing pada saat PSU (Pemungutan Suara Ulang) DPD RI yang akan dilaksanakan 5 hari lagi pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PSU DPD RI pada Senin, 8 Juli 2024 bertempat di Ballroom Sago Bungsu Tanjung Pati, Limapuluh Kota.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat pada Senin, 8 Juli 2024 di Ballroom Sago Bungsu Tanjung Pati.

Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lima Puluh Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres 50 Kota, Kodim 03/06/50 Kota, Pol PP, Damkar dan semua unsur Forkopimda, PT PLN (Persero) ranting Limapuluh Kota, Kemenag, Ormas-Ormas dan beberapa Perkumpulan.

Okto Rizaldi menambahkan "jangan biarkan KPU berjalan sendiri, mari kita bersama-sama mensukseskan PSU ini, agar partisipasi pemilih tetap meningkat, sebab pada tahapan PSU sekarang ini tidak ada kampanye yang dilakukan calon anggota DPD RI , hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi". 

"Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar tingkat partisipasi pemilih tetap sama dengan Pemilu pada tanggal 14 Februari lalu. Sehingga, tidak ada potensi penurunan tingkat partisipasi pemilih pada saat PSU calon anggota DPD RI dilaksanakan," harapnya.

Ia juga menekankan akan melakukan sosialisi sampai kelapisan masyarakat bawah dengan metode, seperti Media Sosial , Pertemuan, Baliho, Selebaran, Spanduk, dan himbauan di Mesjid sebelum sholat Jumat tanggal 12 Juli 2024.

Ia juga berharap kepada semua perangkat Forkopimda, untuk ikut serta dalam mensosialisasikan PSU yang akan di gelar ini, Ini momen bagi kita semua dan momen bagi pesta demokrasi bagi bangsa ini," pungkasnya.

PSU ini berdasarkan kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota serta keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pewarta: F. Malin Parmato

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -