24 C
id

Bawaslu Sumbar Dorong Optimalisasi Pengawasan dan Pencegahan dalam Tahapan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah.


Agam, Matajurnalist.com_ Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berharap agar seluruh Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan dengan optimal mulai dari tanggal 24 Agustus hingga pertengahan bulan September 2024. Periode ini dianggap krusial karena mencakup tahapan pengumuman hingga penetapan pasangan calon kepala daerah, yang waktunya tidak terlalu lama.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, S.Kom, di sela-sela Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Acara tersebut digelar di salah satu hotel di Nagari Gaduik, Kabupaten Agam, pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi, Alni, beserta para komisioner lainnya, serta diikuti oleh  komisioner dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat dan beberapa awak media.

"Kita katakan ini krusial karena dalam proses pencalonan kepala daerah, banyak lembaga yang terlibat. Seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, kepolisian, pengadilan, kantor pajak, dan lembaga-lembaga lain yang turut serta dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi bagi calon kepala daerah," ungkap M. Khadafi.

Lebih lanjut, M. Khadafi menegaskan pentingnya fungsi pengawasan dan pencegahan yang harus dijalankan oleh Bawaslu kabupaten/kota. 

"Kami berharap seluruh Bawaslu kabupaten/kota benar-benar menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan agar pihak-pihak yang terlibat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Khadafi juga berpesan kepada seluruh kandidat calon kepala daerah yang akan mendaftar ke KPU agar mempersiapkan dan melengkapi semua syarat calon dengan baik sejak awal. "Meski ada ruang untuk perbaikan, sebaiknya segala persyaratan dipersiapkan dari awal untuk menghindari kendala di kemudian hari," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak para calon kepala daerah akan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Termasuk hak-hak penyelenggara pemilu seperti teman-teman KPU juga akan dilindungi, begitu pula dengan semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut," jelas Khadafi.

Kemudian M. Khadafi menekankan kembali pentingnya peran Bawaslu kabupaten/kota dalam menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan ini dengan baik dan benar, demi kelancaran dan keadilan dalam proses pemilu kepala daerah, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -