Menguatkan Kerukunan di Bukittinggi melalui Sosialisasi Mediasi dan Negosiasi.
Bukittinggi, Matajurnalist.com_Bukittinggi adalah Kota Wisata yang dikenal dengan keragaman suku, budaya, dan agama, baik dari pengunjung maupun masyarakat lokal. Kota ini mengamalkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang terwujud dalam filosofi "Basilang kayu di dalam tungku mako api akan hiduik," yang berarti perdebatan yang baik dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama.
Meski demikian, keberagaman ini tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menjaga suasana kondusif dan merawat keharmonisan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk melalui upaya merawat kerukunan antar umat beragama dan intra umat beragama. Hal ini disampaikan oleh Hj. Tri Andriani Djusair, Kasubbag Tata Usaha yang mewakili Kakan Kemenag Kota Bukittinggi dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Mediasi dan Negosiasi Kerukunan Umat Beragama di Kota Bukittinggi. Kegiatan tersebut diadakan oleh PUSAD Paramadina pada Rabu (07/08/2024) di UIN Syech Djamil Djambek Bukittinggi.
"Peran tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sangat penting dalam merawat dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Bukittinggi. Kami kira sangat tepat kegiatan ini dilakukan," jelas Hj. Tri Andriani Djusair. Ia menambahkan bahwa mediasi adalah penyelesaian konflik melalui pihak ketiga.
"Seorang mediator bukanlah orang yang mengambil keputusan, melainkan seseorang yang membantu menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, mengetahui alternatif penyelesaian sengketa, dan menganalisis konflik negosiasi," tuturnya.
Mediasi, menurut Hj. Tri Andriani Djusair, adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, tetapi membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
"Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator," tambahnya.
Pembukaan kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Rektor UIN Syech Djamil Djambek Bukittinggi, Kakan Kemenag, FKUB, Kejaksaan, dan beberapa tamu undangan lainnya, serta diikuti oleh 60 peserta utusan ormas dan lembaga, pungkasnya .***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar