Panwascam ABTB Bukittinggi Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Bukittinggi.
Bukittinggi, Matajurnalist.com_Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024, Panwaslu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) mengadakan "Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024." Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (22 /8), di Grand Gallery Hotel Bukittinggi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di wilayah tersebut, termasuk Camat Aur Birugo Tigo Baleh, Kapolsek Kota Bukittinggi, Danramil 13 ABTB, Kepala KUA Aur Birugo Tigo Baleh, serta Ketua dan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Aur Birugo Tigo Baleh. Selain itu, Lurah se-Kecamatan ABTB, Ketua PPS se-Kecamatan ABTB, dan perwakilan media juga turut hadir.
Sosialisasi ini mengusung tema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu." Dua narasumber utama diundang untuk memberikan pemaparan, yaitu Eri Vatria dari internal Bawaslu Bukittinggi dan Khairul Anwar, seorang penggiat demokrasi yang telah lama berkecimpung dalam dunia demokrasi.
Ketua Panwascam ABTB, Akmal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan ABTB dalam menghadapi Pilkada 2024.
"Selain ASN, kita juga menekankan netralitas kepada penyelenggara adhoc di kecamatan, baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu. Kami ingin memastikan bahwa mereka tetap bersikap netral dan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa sosialisasi ini dihadiri oleh 35 peserta, yang semuanya telah menerima materi yang sesuai dengan harapan panitia. Eri Vatria, sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bukittinggi, menyampaikan materi mengenai perbedaan peran dan hak politik TNI/Polri dengan ASN dalam Pilkada.
Menurut Eri, TNI dan Polri tidak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, termasuk Pilkada. Mereka dilarang menggunakan hak pilih atau dipilih dalam jabatan politik selama masih aktif bertugas untuk menjaga netralitas mereka. Di sisi lain, ASN memiliki hak memilih dalam Pilkada, tetapi mereka dilarang terlibat aktif dalam kampanye atau kegiatan politik praktis.
Narasumber kedua, Khairul Anwar, juga menekankan pentingnya netralitas ASN. "ASN diwajibkan untuk bersikap netral, namun tantangannya adalah bagaimana menjaga netralitas ini dalam situasi di mana tekanan politik mungkin terjadi, terutama dari pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan," ujar Khairul.
Khairul juga menambahkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk ASN, harus menunjukkan netralitas dan bekerja sesuai regulasi yang ada. "Netralitas adalah dasar utama dalam menjalankan tugas, dan hal ini harus ditegakkan oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada," pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip netralitas serta mengawasi proses pemilihan dengan integritas, sehingga Pemilihan Serentak 2024 di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dapat berjalan dengan aman, adil, dan demokratis, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar