Penangkapan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agam.
Agam Matajurnalist.com_ Dalam satu malam, Tim Kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja hampir seberat 1 kilogram.
Kedua pelaku tersebut adalah RI alias Boy, 50 tahun, warga Pasa Maninjau Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dan YU alias Kudun, 54 tahun, warga Aia Angek Jorong Gasang Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H, S.I.K, membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya. Di ruang kerjanya ia menyampaikan, "Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berhasil kita tangkap di dua lokasi yang berbeda," (7/8/24).
"Pelaku pertama yang berhasil kita tangkap adalah RI alias Boy dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 50 gram beserta satu linting ganja siap pakai."
"Kemudian petugas kita langsung melakukan pengembangan kepada pelaku kedua, yaitu YU alias Kudun, yang merupakan bandar narkoba jenis ganja. Dari tangan YU alias Kudun, petugas kita berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 800 gram."
"Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini, keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Raya dapat berkurang."
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H, juga menambahkan, "Salah seorang dari kedua pelaku yang berhasil kita tangkap tadi malam, yaitu YU alias Kudun, adalah seorang residivis pada kasus yang sama."
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku YU alias Kudun sebagai pengedar ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah Penyabungan, Sumatera Utara. Hal tersebut masih kita kembangkan."
"Saat ini, pelaku RI dan YU berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut."
"Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Pewarta : sutan mudo /hms
Posting Komentar