24 C
id

Penguatan Pemahaman Tupoksi dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Kerja.

Bukittinggi Matajurnalist.com_Dalam upaya memperkuat pemahaman terhadap tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) Bawaslu serta meningkatkan efektivitas dalam menangani pelanggaran Pilkada, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat kerja (Raker) yang melibatkan seluruh Bawaslu dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. 

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari Jumat hingga Sabtu (23-24 Agustus 2024) di salah satu hotel di Agam, tepatnya di jalan raya Bukittinggi-Medan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, SH, MH, menekankan pentingnya kesetaraan kemampuan seluruh Bawaslu kabupaten/kota dalam memahami dan menjalankan prosedur penanganan pelanggaran Pilkada. 

"Raker ini bertujuan agar kemampuan Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota rata dalam menangani pelanggaran, serta untuk memperkuat proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kita," ungkap Vifner pada Jumat malam (23/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Vifner juga mengungkapkan bahwa sebelum penetapan calon, Bawaslu Sumbar telah menangani 14 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diteruskan ke KASN. 

"Belum lagi potensi pelanggaran lainnya setelah penetapan calon, yang berpotensi tinggi untuk tindak pidana," tambahnya.

Pelanggaran yang terdeteksi dalam proses Pilkada dapat berbentuk pelanggaran administratif dan etik. Pelanggaran tersebut dapat diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baik oleh penyelenggara Pemilu permanen maupun ad hoc untuk diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, pelanggaran pidana pemilu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Beberapa pelanggaran pemilu yang terkait dengan netralitas ASN atau TNI/Polri akan diberikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Setiap Bawaslu kabupaten/kota harus mahir dalam mengidentifikasi pelanggaran pemilu, karena bentuk pelanggaran yang muncul sangat beragam," ujar Vifner. 

Ia juga menekankan bahwa pelanggaran pidana pemilu berbeda dengan pelanggaran pidana umum karena adanya keterbatasan waktu dalam penanganannya. 

"Meski kita patuh pada prosedur, namun kita harus siap menghadapi tantangan waktu, mulai dari pelaporan hingga proses penyidikan."

Di akhir pernyataannya, Vifner menegaskan bahwa Bawaslu harus siap menghadapi berbagai persoalan yang muncul terkait dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing. 

"BAWASLU harus siap menghadapi persoalan yang ada, terutama dalam penanganan dugaan pelanggaran," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -