Bukittinggi
Hukum
Polresta Bukittinggi Berhasil Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja Melalui Ekspedisi.
Bukittinggi, Matajurnalist.com_Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram yang dikemas dalam 10 paket besar melalui sebuah perusahaan ekspedisi di Bukittinggi. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Syafri, dalam konferensi pers pada Jumat (9/8/2024) di depan Mapolresta Bukittinggi.
Dua tersangka, yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, berinisial RR (18) dan LP (17), diamankan oleh petugas bersama barang bukti berupa empat paket besar ganja di sebuah rumah di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Manggis Koto Selayan (MKS), Bukittinggi.
"Kedua remaja tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan ditemukan menyimpan empat paket besar ganja kering," ujar Kombes Pol. Yessi Kurniati.
Kasat Narkoba, AKP Syafri, menjelaskan menjelaskan kronologis penangkapan, awalnya bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi tentang adanya individu yang menyimpan narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut, penangkapan dilakukan pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan MKS, Bukittinggi, di mana ditemukan empat paket besar ganja. Kemudian, di lokasi kedua, yang berada di gudang perusahaan ekspedisi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang, petugas berhasil mengamankan enam paket besar ganja.
"Dari rumah tersebut, yang merupakan TKP pertama, kami mengamankan dua orang pelaku beserta empat paket besar ganja," kata Syafri.
Setelah penangkapan di lokasi pertama, petugas melakukan pengembangan kasus. Dari pengakuan kedua tersangka, pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, mereka telah mengirim paket ganja ke Bekasi, Jawa Barat, melalui perusahaan ekspedisi JNT. Modus yang digunakan adalah mengirim ganja seolah-olah dalam paket sepatu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di perusahaan JNT tersebut dan berkoordinasi dengan kantor JNT Bukittinggi serta kantor JNT di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan enam paket besar ganja yang akan dikirim ke Bekasi masih berada di gudang JNT BIM dan belum sempat dikirim bersama tumpukan pakaian lainnya.
"Kedua pelaku merupakan kurir ganja, sementara otak di balik kasus ini berinisial F yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuan pelaku, mereka hanya menerima upah sebesar Rp4 juta untuk pengiriman ganja tersebut," tambah Syafri.
AKP Syafri menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku belum menerima uang upah karena barang tersebut belum sampai di Bekasi. Mereka baru sekali mengirim ganja ke Bekasi, tetapi sudah dua kali menjemput ganja di Penyabungan.
Pengakuan para tersangka juga mengungkapkan bahwa F (DPO) masih memiliki empat paket besar ganja. Namun, mereka tidak mengetahui ke mana F akan mengedarkan ganja tersebut.
Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat status mereka sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH), pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Via
Bukittinggi
Posting Komentar