24 C
id

Menjaga Netralitas ASN Di Pilkada 2024, Panwascam MKS Kota Bukittinggi Lakukan Sosialisasi


Bukittinggi, Matajurnalist.com_ Menjaga Netralitas ASN untuk Pilkada 2024. Bawaslu Bukittinggi Melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. 

Acara ini berlangsung di Hotel Campago pada hari Senin, (2/9) dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Camat MKS, PPK, Lurah, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala SMA 4 dan SMA 5, Kepala Puskesmas, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan MKS, Koordinator dan Bendahara Sekretariat Panwaslu MKS, Staff Teknis Panwaslu MKS, Unsur Media, Intel Polres, dan Unsur Masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Mandiangin Koto Selayan, Syukri Naldi, mengharapkan agar seluruh stakeholder dapat berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada 2024.

 "Kami dari Kecamatan MKS akan mendukung semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Mari kita bersama-sama sukseskan Pilkada 2024," ujarnya.

Syukri juga berharap agar hasil pemilihan nantinya menghasilkan pemimpin yang amanah untuk Kota Bukittinggi dalam lima tahun ke depan.

Ketua Panwascam Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, Abu Jihad Akbar, membuka acara dengan harapan agar sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber dapat dipahami dengan baik dan membantu mewujudkan Pilkada yang aman dan bermartabat. 

"Dengan tema 'Netralitas ASN untuk Pilkada Bermartabat,' kami berharap moto ini dapat tercapai di Kota Bukittinggi," ujarnya.

Narasumber Beni Kharisma Arrasuli, pengajar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Andalas, menyampaikan pentingnya netralitas ASN dengan membandingkannya dengan situasi dilematis dalam film komedi. 

"Netralitas ASN itu harus seperti menonton film, tidak boleh maju atau mundur sembarangan," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak banyak mencantumkan norma terkait netralitas ASN, hal ini diatur dalam UU ASN dan peraturan pemerintah terkait disiplin ASN.

Beni menegaskan bahwa ASN, termasuk P3K atau PPPK, harus tetap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon tertentu. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian secara tidak hormat. 

"ASN harus menjaga profesionalisme dan netralitasnya, terutama ketika berada di bawah pejabat politik. Jangan sampai ada pelanggaran yang bisa merusak integritas pilkada," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -