24 C
id

Nekat Jualan Shabu , Seorang Pengangguran di Tangkap Jajran Satres Narkoba Polres Padang Panjang.

Foto : Istimewa 

Padang Panjang Matajurnalist.com_Nekat Jualan Shabu, seorang pengangguran di tangkap jajran Satres Narkoba Polres Padang Panjang. Seorang laki laki beinisial RS (33) yang diduga sebagai pengedar Narkoba ditangkap jajaran Satuan ResNarkoba Polres Padang Panjang Pada hari Kamis (12/9/2024) yang lalu, sekira pukul 22.30 Wib.
 
Penangkapan terhadap pelaku RS di benarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasatres Narkoba AKP Rommi Hendra.

Berdasarkan konfirmasi kepada AKP Rommi pada hari Rabu (18/9/2024) mengatakan bahwa pelaku RS sudah menjadi target selama ini dan di bantu informasi dari masyarakat setempat dan akhirnya RS berhasil di tangkap pada Kamis,12 September 2024.

Lanjut Rommi" pelaku kami tangkap ketika sedang berada di rumahnya yang beralamat di kelurahan koto Panjang Kecamatan padang panjang timur kota Pandang panjang," ucapnya.

Pada awalnya RS yang berprofesi sebagai pengangguran ini mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa pelaku tidak ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya tetsebut akan tetapi polisi tidak percaya begitu saja.

Setelah di lakukan penggeledahan dengan di saksikan masyarakat setempat dan keluarga pelaku, polisi berhasil menemukan sepuluh paket kecil narkotika jenis shabu siap edar yang di simpan RS di belakang lemari plastik di dalam kamar pelaku, kepada petugas RS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.di samping itu Polisi juga menyita satu buah Handphone merk Vivo dari tangan pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya dan kepada pelaku kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara pungkas AKP Rommi.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -