24 C
id

Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Satpol-PP Bukittinggi dan Upaya Hukum Terhadap Penyebar Video.



Kasat Pol-PP Kota Bukittinggi, Jhoni Feri.

Bukittinggi, Matajurnalist.com_Kasat Pol-PP Bukittinggi menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan pegawai Satpol-PP yang diduga melakukan dugem di luar kota. Sebuah video yang menunjukkan kegiatan tersebut telah beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak beberapa pegawai Satpol-PP Bukittinggi yang sedang berjoget dengan wanita di sebuah lokasi di luar kota Bukittinggi. Kasat Pol-PP menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pegawai yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Melalui konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada hari Rabu (4/9/2024) sore, Kasat Pol-PP menyatakan bahwa sanksi akan dikenakan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja dan ketentuan disiplin internal. 

Sanksi ini bisa berupa tindakan disipliner hingga pemecatan jika ditemukan pelanggaran serius. "Kami akan memastikan bahwa semua pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Kasat Pol-PP, Jhoni Feri, menginformasikan bahwa pegawai yang terlibat dalam video tersebut memiliki inisial F, R, dan A, dengan rentang usia antara 23 hingga 30 tahun, ucapnya.

Selain itu, "kita juga akan menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Tindakan hukum akan diambil berdasarkan UU ITE terhadap pelaku penyebaran video yang merugikan nama baik institusi," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -