24 C
id

Peningkatan Pemahaman dan Pemetaan Masalah Hukum Menuju Pilkada Bukittinggi 2024.

Bukittinggi, Matajurnalist.com_ Dalam upaya memperkuat pemahaman Badan Adhoc PPK dan PPS mengenai tata naskah dinas serta untuk memetakan permasalahan hukum menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar Bimbingan Teknis di Hotel Grand Rocky Bukittinggi pada hari Sabtu, (14/9/2024).

Kegitan satu hari penuh itu, dibuka oleh Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, yang didampingi oleh para komisioner lainnya, termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Rifa Yanas, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Safri Miswardi, dan Ketua Divisi SP3MSDM M Fauzan Harza.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Badan Adhoc PPK dan PPS dari tiga kecamatan di Kota Bukittinggi, serta diikuti oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Bukittinggi, Intel Kodim 0304/Agam, Intel Polres, Mappilu PWI Bukittinggi, dan perwakilan dari berbagai organisasi pers di Kota Bukittinggi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memiliki pemahaman yang mendalam dan komprehensif mengenai prosedur dan permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pemilihan mendatang. 

Ketua KPU Satria, mengingatkan peserta agar mematuhi semua arahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sukses.

Satria Putra juga mengingatkan bahwa saat ini, perhatian masyarakat Bukittinggi tertuju pada KPU, terutama karena ada dua calon walikota dan juga wakil walikota yang merupakan mantan Ketua KPU Bukittinggi. Oleh karena itu, Ia meminta PPS dan PPK untuk berhati-hati dalam setiap langkah dan kegiatan mereka, menghindari tindakan yang bisa menimbulkan keraguan tentang keadilan KPU.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Rifa Yanas, menyampaikan bahwa dari empat pasang calon yang akan maju di Pilkada 2024 telah memenuhi syarat administratif, mereka akan diumumkan dan ditetapkan segera, ucapnya.

Tanggapan masyarakat akan diterima hingga 20 September 2024. Rifa menegaskan bahwa KPU harus siap menghadapi tantangan besar yang mungkin timbul, termasuk potensi pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan tindakan lainnya.

Kemudian, Rifa Yanas, menambahkan bahwa semakin besar kewenangan yang diemban, semakin besar pula tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, kegiatan bimbingan teknis ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua aturan dan peraturan dipatuhi dengan baik. 

Dalam sambutannya, Rifa Yanas, berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***

Pewarta : sutan mudo

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -