Revisi UU Keimigrasian, Tingginya Resiko Kerja, Imigrasi Diperbolehkan Gunakan Senjata Api dalam Penegakan Hukum.
Jakarta Matajurnalist.com_Revisi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah membawa perubahan signifikan, termasuk aturan baru mengenai penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Perubahan ini muncul sebagai tanggapan terhadap tingginya risiko yang dihadapi petugas imigrasi, terutama ketika melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyoroti insiden tragis yang menjadi salah satu dasar pembaruan peraturan ini. Pada April 2023, seorang petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas akibat ditikam oleh seorang warga negara asing yang mencoba melarikan diri dari ruang detensi.
"Orang asing tersebut terlibat dalam kasus terorisme dan pada saat itu tengah ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama pihak Imigrasi," ujar Silmy Karim dalam pernyataan resminya pada Jumat (27/09/2024).
Selain risiko penindakan di ruang detensi, petugas imigrasi yang bertugas di perbatasan, terutama di area konflik, juga menghadapi ancaman serius dari pelaku kejahatan transnasional. Oleh karena itu, penggunaan senjata api dinilai penting untuk memberikan perlindungan diri kepada petugas dan memastikan mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan efektif.
“Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan membuat senjata api menjadi alat penting, tidak hanya sebagai perlindungan diri, tetapi juga memberikan efek gentar kepada pelaku kejahatan yang mencoba melawan petugas imigrasi,” tambah Silmy.
Kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari Januari hingga September 2024, tercatat 3.393 tindakan penegakan keimigrasian di seluruh Indonesia, meningkat 124% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Volume operasi pengawasan dan penindakan yang lebih tinggi ini menambah risiko bagi petugas di lapangan, sehingga kebutuhan akan alat perlindungan seperti senjata api menjadi semakin mendesak.
Dalam mengimplementasikan aturan baru ini, Indonesia melihat praktik yang diterapkan oleh negara-negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia, di mana petugas imigrasi sudah diizinkan menggunakan senjata api dengan regulasi yang sangat ketat.
“Kita melihat referensi dari negara-negara lain yang sudah maju dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian,” lanjut Silmy.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan peraturan menteri yang akan mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi. Aturan ini akan menetapkan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata, serta prosedur dan batasan penggunaannya.
"Untuk sekarang, penggunaan senjata api belum diterapkan karena kami masih menunggu aturan turunannya," ujar Silmy.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan efektivitas kinerja imigrasi di masa mendatang, dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan keselamatan petugas di lapangan, pungkasnya.***
Pewarta : rel/sutan mudo
Posting Komentar