24 C
id

Bawaslu Bukittinggi Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan.

Bukittinggi Matajurnalist.com_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, bekerja sama dengan instansi terkait, kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. 

Penertiban ini dilakukan setelah adanya surat rekomendasi dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.

Penertiban ini juga didasari oleh rekomendasi Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor 493/PM.00.02/K.SB-13/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, yang menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
Dalam operasi penertiban pada hari Selasa (15/10/2024), Bawaslu Bukittinggi menerjunkan personel dari berbagai instansi. Di antaranya dari Badan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum. 

Selain itu, juga personel dari Polresta Bukittinggi, anggota Intel Polresta, personel dari Kodim 0304 Agam, dan anggota Intel Kodim juga turut serta. Bahkan, sejumlah awak media juga dilibatkan untuk meliput kegiatan tersebut.

Ridwan Afandi, Komisioner Bawaslu Bukittinggi, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh para paslon.

 "Kami telah memberikan peringatan kepada para paslon untuk menertibkan sendiri APK mereka. Namun, sampai hari ini masih ada yang melanggar, sehingga kami bersama KPU turun langsung untuk melakukan penertiban," ujarnya usai apel persiapan di Kantor Bawaslu Bukittinggi pada saat itu.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa fasilitas umum seperti tiang telepon, listrik, dan pagar sekolah adalah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai aturan KPU.

 "Fasilitas umum memang tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. Kami menekankan hal ini kepada semua paslon," tambahnya.
Dari pantauan di lapangan, Bawaslu menemukan bahwa pelanggaran pemasangan APK terjadi hampir di semua paslon. Namun, paslon nomor urut 3 dinyatakan paling banyak melakukan pelanggaran. 

"Jika APK dipasang di rumah warga dan mendapat izin dari pemilik rumah, itu tidak masalah. Namun, kami tetap menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan dengan baik, dan paslon dapat mengambil kembali APK mereka jika diminta," jelas Ridwan. Penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan.

Sementara itu, Ketua Panwascam di masing-masing kecamatan seperti M. Akmal dari Panwascam ABTB, Hadi Saputra dari Panwascam Guguak Panjang, dan Abu Jihad Akbar dari Panwascam MKS, menyatakan bahwa paslon nomor urut 3 paling banyak melanggar aturan pemasangan APK.

M. Akmal dari Panwascam ABTB juga menyebutkan bahwa penertiban pada hari pertama sudah hampir selesai. Namun, masih ada tiga baliho besar yang menunggu alat berat untuk ditertibkan, yakni baliho paslon nomor urut 01, 02, dan baliho Aldo Haura yang terletak di depan Kantor Lurah Birugo.

 "Semua APK yang melanggar di lokasi lain sudah berhasil kami tertibkan," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -