24 C
id

Evaluasi Kampanye Pemilihan Serentak 2024 oleh Panwascam ABTB Kota Bukittinggi.


Bukittinggi Matajurnalist.com_ Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi pada Sabtu (26/10/2024) melaksanakan Rapat Evaluasi Kampanye untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Rapat tersebut berlangsung di Atiyan Hotel Syariah, Jalan Sukarno Hatta, Bukittinggi, dan dihadiri oleh Ketua Panwascam ABTB, M. Akmal, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi sebagai narasumber, serta partisipasi dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Ketua Panwascam ABTB Kota Bukittinggi, M. Akmal, menekankan pentingnya menjaga integritas dan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak. 

"Pemilihan yang berintegritas dan bebas dari pelanggaran sangat diperlukan untuk mewujudkan demokrasi yang sehat," ungkapnya. 

Pada saat itu, Akmal juga mengungkapkan beberapa temuan selama pengawasan kampanye di wilayahnya, termasuk pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan tim sukses di beberapa kelurahan.

Beberapa temuan yang menjadi perhatian utama di antaranya adalah, Pelanggaran APK. Ditemukan adanya APK di Kelurahan Aur Kuning yang melanggar aturan, serta beberapa posko tim sukses di Kelurahan Sumua yang didirikan di fasilitas umum, yang seharusnya netral dari kegiatan kampanye.

Pemanfaatan Stiker APK, di Kelurahan Birugo, salah satu pasangan calon menggunakan stiker APK di rumah-rumah warga tanpa izin, yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat setempat.

Kehadiran Aparat dan ASN, di beberapa kampanye, aparat ditemukan hadir di acara yang menyediakan konsumsi dari tim sukses pasangan calon, yang memunculkan dilema terkait netralitas mereka. Selain itu, ditemukan pula seorang ASN PPPK yang mengikuti kampanye di Kelurahan Aur Kuning tanpa izin cuti, yang diketahui adalah istri dari salah satu calon wakil.

Kampanye di Zona Terlarang, di Kelurahan Sapiran, yang seharusnya steril dari kegiatan kampanye, PKD menemukan seorang calon melakukan kampanye "blusukan" ke rumah warga.

Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk pemasangan APK, seperti yang terjadi di Kelurahan Sumua, harus dipahami dan diterjemahkan secara jelas dalam aturan yang lebih tegas. 

“Dengan adanya klasifikasi dan penguatan aturan, Bawaslu dan Panwascam akan lebih mudah melakukan pengawasan dan tindakan yang efektif. Hal ini penting untuk menghindari konflik dan perbedaan persepsi saat melakukan penindakan,” jelasnya.

Untuk Pilkada pada 27 November mendatang, wilayah ABTB akan menyiapkan 45 TPS, dan Bawaslu siap untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap potensi money politic yang dapat merusak integritas pemilu, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -