Agam
Berita Utama
Kantor Imigrasi Agam Deportasi Dua WNA Karena Klaim Sebagai Nabi.
Agam, Matajurnlist.com_ Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Norwegia dengan inisial OA (35) dan Inggris dengan inisial RK (37).
Tindakan pemulangan paksa ini dilakukan setelah keduanya membuat keresahan di kalangan masyarakat Pasaman Barat dengan mengaku sebagai Nabi serta berencana membaiat Imam Mahdi. Pendeportasian tersebut dilakukan oleh petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Agam.
Proses pendeportasian berlangsung pada Senin (21/10/2024), dimulai dengan keberangkatan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Bandara Soekarno-Hatta. Tim pendeportasian berangkat pada pukul 10.10 WIB, dan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, kedua WNA langsung diproses menuju terminal keberangkatan internasional.
WNA berkebangsaan Norwegia tersebut dideportasi menggunakan Qatar Airways dengan tujuan akhir Oslo, sementara WNA asal Inggris diterbangkan menuju London. Keduanya transit di Doha sebelum melanjutkan penerbangan. Jadwal keberangkatan dari Soekarno-Hatta adalah pada pukul 18.30 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari langkah cepat pihaknya dalam merespons masalah keamanan yang ditimbulkan oleh kedua WNA tersebut.
"Tindakan deportasi ini dilakukan karena keduanya telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum," jelas Budiman.
Budiman juga menegaskan bahwa seluruh biaya pendeportasian, termasuk tiket pesawat, menjadi tanggung jawab dari kedua WNA tersebut. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam menjaga keamanan wilayah dan lingkungan setempat.
“Keimigrasian Indonesia menerapkan prinsip selektif, hanya mengizinkan orang asing yang bermanfaat dan tidak mengganggu keamanan untuk berada di negara ini. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada masyarakat Pasaman Barat dan Tim Pora yang telah memberikan informasi,” ujar Budiman.
Sebelum pendeportasian ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam juga telah mengamankan tujuh orang anggota keluarga WNA Inggris tersebut, termasuk istri dan anak-anaknya, yang pulang secara mandiri. Secara keseluruhan, proses deportasi berjalan dengan lancar dan aman, tutupnya.***
Pewarta : sutan mudo
Via
Agam
Posting Komentar