24 C
id

Kejaksaan Negeri Bukittinggi Musnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum.

Bukittinggi, Matajurnalist.com_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum pada Rabu (23/10/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Belakang Balok, Bukittinggi. Acara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius dalam menangani tindak pidana di wilayah Bukittinggi, khususnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Nomor: PRINT-1149/L.3.11/Kpa.5/10/2024 tertanggal 16 Oktober 2024. Perintah tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk periode Juni hingga Oktober 2024.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Hadir pula para Kasi, Kasubbagbin, Jaksa Fungsional, serta pegawai Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Turut hadir juga Kepala Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Payakumbuh, serta awak media.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Djamaluddin menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan, terutama dalam kasus narkotika.

 "Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini menunjukkan komitmen kami, khususnya Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dalam memerangi tindak pidana narkotika," ujar Djamaluddin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. "Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan ini adalah tindak lanjut dari jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 kasus yang telah incraht, terdiri dari 24 kasus narkotika dan 3 kasus tindak pidana umum lainnya. Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 25.787 gram ganja dan 315,050 gram sabu. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus tindak pidana umum seperti kayu/balok, pisau, topi, baju, dan celana jeans.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, sementara barang bukti lainnya juga dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasi Intelijen Kejari Bukittinggi, Saldi, S.H., M.H., didampingi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Imme Kirana, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. 

"Pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti dari kasus-kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Banyak dari barang bukti ini berasal dari hasil penangkapan di wilayah Bukittinggi, yang memang merupakan kota perlintasan. Kami berharap dengan pemusnahan ini, angka tindak pidana narkotika dapat berkurang," jelas Saldi.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika. "Jangan sampai generasi muda kita rusak oleh barang haram ini. Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika demi masa depan bangsa," pungkasnya.

Acara ini diharapkan menjadi salah satu upaya nyata dalam menekan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di Kota Bukittinggi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan aparat penegak hukum.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -