24 C
id

Kemenag Limapuluh Kota Sosialisasikan Cara Pemrosesan Sertifikat Tanah Wakaf di Kecamatan Suliki

Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Limapuluh Kota Memen Efendi sedang mensosialisasikan cara pemprosesan sertifikat tanah wakaf, terutama tanah wakaf dalam program Redistribusi Tanah yang telah dibebaskan dari kawasan hutan lindung pada Selasa (15/10/2024) di aula gedung UPKP kecamatan Suliki. 

Limapuluh Kota, MataJurnalist.Com - Kemenag Limapuluh Kota mengadakan acara sosialisasi mengenai cara pemprosesan sertifikat tanah wakaf, terutama tanah wakaf dalam program Redistribusi Tanah yang telah dibebaskan dari kawasan hutan lindung pada Selasa (15/10/2024) di aula gedung UPKP kecamatan Suliki. Demikian disampaikan oleh Memen Efendi (Kasi Zakat dan Wakaf) Kemenag Limapuluh Kota kepada redaksi melalui pesan Whatsapp pada malam petang Selasa (15/10/2024). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, yang diwakili oleh Memen Efendi (Kasi Zakat dan Wakaf). Hadir juga pada kegiatan tersebut unsur BPN dan tim, kepala OPD terkait, Camat, Kapolsek Suliki, Walinagari, serta masyarakat penerima sertifikat redistribusi tanah dari Nagari Kurai, Pandam Gadang, dan Sungai Rimbang.

Dalam sosialisasi tersebut, Memen Efendi mengulas tata cara pelaksanaan proses wakaf dan menyampaikan syarat-syarat tanah wakaf yang bisa diproses sertifikatnya di BPN.

Memen menjelaskan bahwa dalam wakaf terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu adanya wakif, Nazhir, harta benda wakaf, dan maukuf alaihi. Semua unsur tersebut harus ada ketika seseorang akan berwakaf.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada beberapa syarat tanah wakaf yang bisa diproses ikrarnya dan sertifikat oleh BPN, antara lain adanya permohonan, identitas wakif dan nazhir, sporadik, surat keterangan dari walinagari bahwa tanah tidak dalam sengketa, alas hak atas tanah, bukti lunas PBB, rekomendasi dari BWI, serta surat keterangan bersedia diaudit secara berkala. Ketika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka dilakukanlah ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang melekat pada Kepala KUA Kecamatan.

Di akhir sosialisasi, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi salah satu pilot project Kampung Zakat secara nasional, tepatnya di Jorong Mangunai Nagari Ampalu. Pada program Kampung Zakat ini, mustahik diberdayakan secara bersama-sama oleh BAZNAS, LAZ berkomitmen, dan lembaga lainnya. Di sana ada program bidang ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan, dan dakwah. Pemda Lima Puluh Kota, BAZNAS, dan Kemenag mendukung penuh program ini, dengan harapan mustahik di Kampung Zakat bisa menjadi muzaki nantinya.

Pewarta: F. Malin Parmato

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -