24 C
id

Panwascam ABTB Bukittinggi Lakukan Seleksi Wawancara bagi Calon PTPS.

Bukittinggi Matajurnalist.com_Panwaslu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Bukittinggi, melaksanakan tahapan seleksi wawancara bagi para calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) , yang dilaksanakan pada Rabu (16/10) di Kharisma Hotel Bukittinggi.

Ketua Panwascam Kecamatan ABTB, M. Akmal, dalam sesi wawancara saat jeda istirahat, menjelaskan bahwa tes wawancara ini merupakan langkah lanjutan setelah seleksi administrasi.

 "Seleksi wawancara dilaksanakan dalam satu hari, mulai dari pagi hingga sore. Tes ini dilakukan setelah seluruh administrasi para calon dinyatakan lengkap," ujar Akmal.

Menurutnya, jumlah pendaftar untuk menjadi Pengawas TPS di Kecamatan ABTB mencapai 81 orang, yang berasal dari 8 kelurahan. Kebutuhan total pengawas di kecamatan tersebut adalah 45 orang, namun target awal untuk pendaftaran sebenarnya adalah 90 orang. 

"Meskipun kita sudah membuka perpanjangan waktu pendaftaran, hanya 81 orang yang mendaftar. Karena sesuai aturan, jumlah ini mencukupi, dan kita lanjutkan dengan seleksi wawancara hari ini," tambahnya.

Pentingnya Integritas dan Netralitas
Dalam proses wawancara, Akmal menekankan bahwa integritas dan netralitas menjadi poin penting dalam penilaian. Pengalaman calon pengawas juga turut menjadi pertimbangan utama.

 "Selain tes administrasi, wawancara kami fokuskan pada integritas dan netralitas calon dalam menjalankan tugas mereka nanti. Ini sangat krusial agar pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, wawasan calon pengawas terkait kewilayahan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya juga menjadi bahan pertanyaan dalam wawancara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon pengawas memiliki pemahaman mendalam tentang wilayah tugas mereka dan tantangan yang mungkin dihadapi saat pemilihan.

Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS
Setelah proses seleksi selesai, para pengawas yang lolos akan dilantik pada tanggal 3 atau 4 November 2024, mendatang. Usai pelantikan, mereka akan mengikuti bimbingan teknis sebagai pembekalan untuk melaksanakan tugas pengawasan di lapangan. 

"Setelah pelantikan, akan ada tiga kali pembekalan untuk para pengawas. Ini penting agar mereka benar-benar siap saat turun ke lapangan," kata Akmal.

Akmal juga menjelaskan bahwa masa kerja Pengawas TPS sesuai SK adalah selama satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir satu minggu setelahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif hingga seluruh proses pemilu selesai.

Seleksi Berdasarkan Kualitas, Bukan Kedekatan
Terkait dengan proses rekrutmen, Akmal memastikan bahwa tidak ada unsur kedekatan pribadi dalam seleksi ini. 

"Tidak ada unsur kedekatan atau hubungan lain dengan calon pengawas yang diterima. Yang terpenting adalah integritas dan netralitas mereka. Jika ada indikasi netralitasnya bermasalah, tetap tidak akan kita terima," tegasnya.

Seluruh calon pengawas yang mendaftar berasal dari wilayah ABTB dan memiliki KTP Bukittinggi. "Meskipun aturan memperbolehkan siapa saja untuk mendaftar, kami tetap memprioritaskan warga lokal yang berdomisili di ABTB," tambahnya.

Dengan harapan yang tinggi, Akmal berharap agar pengawas yang terpilih memiliki kemampuan pengawasan yang baik serta mampu menguasai aturan-aturan yang berlaku. 

"Kita berharap, khususnya di ABTB, pengawas yang terpilih memiliki integritas tinggi dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pengawasan dalam Pilkada 2024 dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -