Bawaslu Provinsi Sumbar Lakukan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Bukittinggi, MataJurnalist.com_Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat digelar pada hari Sabtu, 28 Desember 2024, di Grand Royal Denai, Bukittinggi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, 28 hingga 30 Desember 2024 itu, bertujuan untuk melakukan konsolidasi hasil penanganan pelanggaran Pemilu, serta evaluasi proses hukum yang telah berlangsung selama tahapan Pilkada 2024. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai unsur terkait, seperti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dari 19 kabupaten dan kota di sumbar, Akademisi, dan awak Media.
Dalam sambutan Plh. Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Vifner, memaparkan bahwa berdasarkan data yang ada, telah ditemukan 225 temuan dan laporan pelanggaran pemilihan. Dari jumlah tersebut, 125 laporan adalah dugaan tindak pidana pemilu.
Dari 125 laporan, 51 kasus tidak terdaftar, sementara 74 kasus terdaftar. Sebanyak 14 kasus tindak pidana pemilu telah masuk tahap penyidikan, dengan 7 kasus sudah memperoleh putusan, 2 kasus terhenti di proses penyidikan, dan 5 kasus lainnya masih dalam penyidikan.
"Kami terus mengawal proses penanganan pelanggaran pidana pemilu ini, dan perlu adanya klarifikasi agar tidak ada keraguan terkait penyelesaian pelanggaran yang terjadi di lapangan. Semua kasus harus ditangani secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Vifner.
Vifner menambahkan bahwa meskipun sejumlah kasus sudah sampai di pengadilan, ada beberapa daerah yang masih mengajukan permohonan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia.
Daerah yang mengajukan gugatan tersebut meliputi Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, Solok Selatan, Kepulauan Mentawai, Kabupaten 50 Kota, Kota Sawahlunto, Padang Panjang, Payakumbuh, Padang, dan Kota Solok.
Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan, yang dianggap mempengaruhi hasil perolehan suara.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, menjelaskan bahwa rakor ini juga bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses penindakan pelanggaran pemilu.
“Hari ini kita mengkoordinasikan semua kerja yang telah dilakukan selama tahapan pemilihan kepala daerah, sambil mengevaluasi hal-hal yang perlu diperbaiki. Kami berharap ke depan, pemilu dan Pilkada dapat berjalan lebih baik lagi,” ungkap Khadafi.
Khadafi juga mengungkapkan bahwa jumlah temuan dan laporan masyarakat terhadap pelanggaran Pemilu menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat.
"Kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran pemilu semakin tinggi. Masyarakat kini lebih aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal-kanal yang telah disediakan," jelasnya.
Kemudian, Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi lainnya dalam Sentra Gakkumdu semakin solid, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif.
Di sisi lain, penanganan pelanggaran yang melibatkan ASN juga menjadi perhatian utama. Jika ditemukan pelanggaran netralitas ASN, kasus tersebut akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut dan penjatuhan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar