24 C
id

Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Sampaikan Kinerja Tahun 2024


Agam, MataJurnalist.com_Sebelum pergantian tahun, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, yang meliputi delapan wilayah kerja, yaitu Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, dan Padang Panjang, pada hari Rabu (31/12/2024) adakan lakukan press release dengan awak media, kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Koto Hilalang, Kabupaten Agam. Pada kesempatan tersebut, disampaikan laporan kinerja tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito, dalam laporannya menjelaskan berbagai kegiatan dan pencapaian yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Beberapa jenis permohonan yang diterima oleh Kantor Imigrasi Agam antara lain, 85 permohonan perpanjangan Visa on Arrival (VOA), 22 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 67 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 5 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Kemudian 11 permohonan MREP (Multiple Re-entry Permit), 1 permohonan alamat tinggal, 10 permohonan affidavit, 6 permohonan SKIM (Surat Keterangan Izin Mempekerjakan), 14 permohonan EPO (Exit Permit Only), 7 permohonan perubahan nama paspor, 7 permohonan perubahan alamat antar Kantor Imigrasi (Kanim), 16 permohonan perubahan status MREP yang tidak kembali.

Kantor Imigrasi Agam juga berhasil menerbitkan paspor dengan total sebagai berikut: Total penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Agam mencapai 44.215, terdiri dari 26.257 paspor non-elektronik dan 17.958 paspor elektronik.

Di Kantor Imigrasi Pasaman, total penerbitan paspor adalah 3.843, dengan rincian 2.751 paspor non-elektronik dan 1.092 paspor elektronik.

Dengan demikian, total penerbitan paspor untuk seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam pada tahun 2024 mencapai 48.058 paspor, ucapnya.

Penindakan dan Operasi Keimigrasian Terkait penindakan, Kantor Imigrasi Agam melaksanakan beberapa langkah sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian, antara lain: 21 deportasi, 18 penahanan (detensi),  0 permohonan pengajuan paspor untuk keperluan proyek (projusitia), 1 pembatasan izin tinggal 11 penangkalan (pencegahan), 8 kegiatan tim pengawasan orang asing (Tim Pora), dan 3 kegiatan operasi gabungan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan dan kebijakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Agam melaksanakan, 7 kegiatan sosialisasi keimigrasian, dan 10 kegiatan penyebaran informasi langsung kepada masyarakat, yang melibatkan media cetak, elektronik, online, serta televisi, tutur Budiman.

Penyebaran informasi ini dilakukan dalam dua klaster, pertama, melalui kegiatan sosialisasi di ruang tertutup, dan kedua, dengan menyebarkan informasi langsung ke masyarakat.

Melalui berbagai kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Agam berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan keimigrasian. Semoga pada tahun 2025, kinerja dan pelayanan yang diberikan dapat terus meningkat, pungkas Budiman Hadiwasito.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -