24 C
id

Komisi Informasi Sumatera Barat Gelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi

Foto Bersama Ketua KI Musfi Yendra, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi, di dampingi Wakil Walikota Bukittinggi Buya Marfendi bersma Narasumber dan  Peserta Bimtek.

Bukittinggi MataJurnalist.com_ Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi pada Kamis (12/12/2024), di Balai Kota Bukittinggi. Kegiatan yang bertemakan "Sengketa Informasi: Solusi Bagi Pemenuhan Hak Anda untuk Tahu" ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi dan pentingnya keterbukaan informasi publik.

Acara dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, dan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi Buya Marfendi beserta jajaran pemerintah kota, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Musfi Yendra, para awak media, serta undangan lainnya. 

Bimtek menghadirkan tiga narasumber berkompeten, Mona Siska, Komisioner KI Bidang Kelembagaan, Riswandy, anggota KI Sumatera Barat, dan M. Irsyad, hakim dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra.

Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, badan publik, termasuk pemerintah, wajib memberikan informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

"Keterbukaan informasi publik mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel. Jika masyarakat merasa ada informasi yang tidak diberikan secara terbuka, mereka berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi," jelas Musfi Yendra.

Ia menambahkan bahwa KI memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa informasi. Jika KI memutuskan informasi harus diberikan, badan publik wajib memenuhinya dalam waktu 14 hari. Apabila tidak, pemohon informasi dapat melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Namun, Musfi juga menekankan bahwa tidak semua informasi wajib dibuka. Ada informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi atau informasi yang dapat membahayakan kepentingan publik jika dipublikasikan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menegaskan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada masyarakat. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Jika pemerintah daerah transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat akan meningkat. Dengan kepercayaan itu, masyarakat akan lebih taat menjalankan kewajibannya, seperti membayar pajak dan retribusi lainnya," ungkap Muhidi. 

Kemudian Ia juga menyoroti tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang baru mencapai 56 persen, yang salah satunya disebabkan oleh kurangnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.

Wakil Walikota Bukittinggi,  Buya Marfendi.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Buya Marfendi, turut menyampaikan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan masyarakat mengetahui setiap kebijakan dan program pemerintah. 

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada publik, karena seluruh program pemerintah dibiayai oleh masyarakat.

"Apapun yang dilakukan pemerintah harus diketahui oleh masyarakat. Selama ini, mungkin jarak antara pemerintah dan masyarakat masih terlalu jauh. Melalui keterbukaan informasi, kita dapat membangun kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat," tegas Buya Marfendi.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat ke KI jika merasa tidak mendapatkan informasi yang seharusnya mereka ketahui, terutama terkait pembahasan antara pemerintah dan DPRD.

Bimtek ini juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat lebih proaktif dalam meminta informasi dan berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan. Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi lebih maksimal dan transparan.

Melalui kegiatan seperti ini, masyarakat semakin memahami hak dan mekanisme mereka dalam mengakses informasi, sementara pemerintah terus meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan demi pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -