24 C
id

KPU Bukittinggi Pastikan Hasil Pilwako 2024 Tidak Digugat ke MK


Bukittinggi, Matajurnalist.com_ Dalam rangka publikasi hasil pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi mengadakan jumpa pers bersama awak media. Kegiatan berlangsung di Atian Hotel Syariah, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Aia, Bukittinggi, pada Rabu (11/12/2024).

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, membuka acara tersebut didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Safri Miswardi, beserta jajaran. Puluhan jurnalis dari media cetak, elektronik, online, hingga televisi turut hadir.

"Kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024 hingga tahap akhir," ujar Satria.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilwako 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 157 ayat (4) menyebutkan bahwa peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK. Permohonan tersebut harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman hasil pleno.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilwako Bukittinggi telah dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024. Sejak saat itu, keputusan hasil rekapitulasi diumumkan secara resmi," jelas Rifa.

Hingga Jumat malam (6/12/2024), tidak mencatat adanya permohonan gugatan dari pasangan calon peserta Pilwako Bukittinggi. "Kami terus memantau hingga Selasa malam, dan Alhamdulillah, tidak ada gugatan terkait hasil Pilwako Bukittinggi," tambahnya.

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra saat di wawancarai awak media, usai acara.

Keputusan KPU Bukittinggi Nomor 408 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dinyatakan sah tanpa gugatan. Oleh karena itu, tahapan selanjutnya adalah pleno terbuka penetapan calon terpilih.

Rifa menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah MK secara resmi menginformasikan bahwa tidak ada permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Setelah pasangan calon terpilih ditetapkan, kami akan menyerahkan berita acara dan surat keputusan kepada DPRD serta pasangan calon bersangkutan. Tahap akhir adalah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih untuk pelantikan," tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab, wartawan menyoroti adanya dua saksi pasangan calon (paslon) yang tidak menandatangani hasil rapat pleno. Saksi paslon 02 tidak hadir, sementara saksi paslon 03 menyatakan keberatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Safri Miswardi, menjelaskan bahwa hasil rapat pleno tetap sah. "Ketidakhadiran atau keberatan saksi tidak membatalkan keabsahan hasil rapat pleno. Hingga saat ini, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK," tegas Safri.

Dengan kepastian ini, KPU Bukittinggi siap melanjutkan tahapan akhir Pilwako 2024, yakni penetapan calon terpilih dan persiapan pelantikan, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -