24 C
id

MK Terima 59 Gugatan Hasil Pilkada 2024, Mayoritas dari Kabupaten/Kota


Foto : Istimewa

Jakarta, MataJurnalist.com_Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka proses pendaftaran gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hingga Jumat, 6 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 59 gugatan yang telah resmi didaftarkan, sebagaimana dilansir oleh detikNews.

Berdasarkan pantauan situs resmi MK, gugatan yang masuk mayoritas berasal dari hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota. Sementara itu, hingga saat ini belum ada gugatan hasil Pilkada tingkat provinsi yang diajukan.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah masih dalam proses rekapitulasi hasil suara Pilkada. Sesuai jadwal, rekapitulasi tersebut harus diselesaikan paling lambat pada 16 Desember 2024.

Menurut ketentuan, pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU daerah menetapkan hasil resmi penghitungan suara. Proses pendaftaran gugatan ini kini dapat dilakukan secara daring untuk mempermudah akses para pihak yang bersengketa.

Sebanyak 59 gugatan tersebut mencakup berbagai daerah di Indonesia, dari Sumatera hingga Papua. Beberapa kasus menarik perhatian publik, termasuk perselisihan hasil pemilihan Bupati di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Buton Tengah, dan Wali Kota Banjarbaru yang mencatat hingga tiga gugatan dari kandidat berbeda.

Berikut 59 gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah didaftarkan ke MK hingga Jumat (6/12) pukul 10.00 WIB:

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Murung Raya
Pemohon: Nuryakin dan Doni

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabuapten Pasaman
Pemohon: Mara Ondak dan Desrizal

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang
Pemohon: Ruli Margianto dan Anggi Aribowo

4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Tengah
Pemohon: La Andi dan Abidin

5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
Pemohon: Muhamad Arifin

6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
Pemohon: Udiansyah dan Abd. Karim

7. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
Pemohon: Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly

8. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Lhokseumawe
Pemohon: Ismail

9. Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Banjarbaru
Pemohon: Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah

10. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)
Pemohon: Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita

11. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pangandaran
Pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat

12. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Pemohon: Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu

13. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bireuen
Pemohon: Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin

14. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Padang Panjang
Pemohon: Nasrul dan Eri

15. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Parepare
Pemohon: Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam

16. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Langsa
Pemohon: Maimul Mahdi dan Nurzahri

17. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pasaman
Pemohon: Sabar As dan Sukardi

18. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Langsa
Pemohon: Fazlun Hasan dan Meutia Apriani

19. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Morotai
Pemohon: Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana

20. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesawaran
Pemohon: Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali

21.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi
Pemohon: Adam dan Sutoyo

22. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Klaten
Pemohon: W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan

23. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Tomohon
Pemohon: Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait

24. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Empat Lawang
Pemohon: Budi Antoni Aljufri

25. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bau Bau
Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin

26. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Manado
Pemohon: Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut

27. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banyuasin
Pemohon: Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam

28. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara
Pemohon: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

29. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kampar
Pemohon: Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra

30. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Magetan
Pemohon: Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa

31. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mandailing Natal
Pemohon: Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst

32. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hilir
Pemohon: Afrizal Sintong dan Setiawan

33. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Labuhanbatu Selatan
Pemohon: Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung

34. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hulu
Pemohon: Kelmi Amri dan Asparaini

35. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Toraja Utara
Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok

36. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat
Pemohon: Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah

37. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mesuji
Pemohon: Suprapto dan Fuad Amrulloh

38. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pohuwato
Pemohon: Yusri M Helingo dan Fatmawaty Syarief

39. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesisir Barat
Pemohon: Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim

40. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Gorontalo
Pemohon: Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku

41. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bima
Pemohon: Mohammad Rum dan Mutmainnah

42. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Ponorogo
Pemohon: Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru

43. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Ternate
Pemohon: Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu

44. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat
Pemohon: Daliyus K dan Heri Miheldi

45. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur
Pemohon: Sulaiman dan Abdul Hamid

46. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Pemohon: Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh

47. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sabang
Pemohon: Ferdiansyah dan Muhammad Isa

48. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tulang Bawang
Pemohon: Hendriwansyah dan Danial Anwar

49. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Konawe Utara
Pemohon: Sudiro dan Raup

50. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
Pemohon: Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila

51. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sawahlunto
Pemohon: Deri Asta dan Desni Seswinari

52. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Pemohon: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

53. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba
Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto

54. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buol
Pemohon: Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj Manto

55. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara
Pemohon: Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf

56. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara
Pemohon: Ridwan Yasin dan Muksin Badar

57.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Melawi
Pemohon: Kluisen dan Iif Usfayadi

58. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
Pemohon: Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman

59. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Labuhanbatu
Pemohon: Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar.

Proses penyelesaian sengketa Pilkada ini menjadi salah satu tantangan besar bagi MK, mengingat setiap gugatan harus diproses secara cepat dan tepat waktu untuk menjamin hak konstitusional para pemohon serta menjaga stabilitas politik di daerah. 

Sidang perdana untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan legal standing diperkirakan akan dimulai dalam beberapa hari mendatang.

Selain itu, MK juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi potensi lonjakan gugatan seiring dengan selesainya rekapitulasi suara Pilkada di berbagai daerah. Keberadaan sistem daring menjadi salah satu inovasi yang diharapkan mempercepat proses administrasi dan transparansi.

Hingga batas waktu pendaftaran gugatan selesai, jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, terutama dari daerah-daerah yang baru saja menetapkan hasil Pilkada. Gugatan yang masuk tidak hanya mencerminkan keberagaman dinamika politik lokal, tetapi juga menjadi ujian bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah.

Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menangani sengketa ini dengan adil, transparan, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.***

Pewarta : sutan mudo  /sumber detik news.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -