Saksi Dua Paslon Tidak Tandatangani Hasil Rapat Pleno KPU Bukittinggi
Saksi Nomor Urut 3 Reki Afrino, saat sampaikan alasan kenapa tidak menandatangani hasil rapat paleno KPU.
Bukittinggi MataJurnalist.com_Dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Bukittinggi 2024, yakni paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3, tidak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi pada Rabu (4/12/2024) di Hotel Rocky Bukittinggi.
Paslon nomor urut 2 (Nofil-Reja) tidak menghadirkan saksi dalam rapat pleno tersebut. Sementara itu, saksi paslon nomor urut 3 (Erman-Heldo), Reki Afrino, hadir tetapi menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi suara.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, yang didampingi para komisioner KPU lainnya. Acara ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Bukittinggi beserta jajarannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan, saksi dari masing-masing paslon, media, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Hasil Rekapitulasi Suara dari Tiga Kecamatan
Dalam rapat pleno, PPK dari tiga kecamatan di Bukittinggi, yakni Mandiangin Koto Selayan (MKS), Guguak Panjang, dan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), memaparkan hasil rekapitulasi suara dari wilayah masing-masing.
Saksi paslon nomor urut 3 menyatakan keberatan dan menyampaikan catatan khusus terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Reki Afrino, disebutkan bahwa mereka menerima sistem perhitungan suara secara berjenjang namun tetap mencatat keberatan terhadap dugaan pelanggaran yang menurut mereka tidak terbukti selama proses Pilkada.
“Formulir keberatan ini diserahkan pada pukul 16.15 WIB, setelah berita acara (BA) pleno rekapitulasi dan formulir D hasil ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Bukittinggi serta saksi paslon lainnya. Rapat pleno sendiri telah ditetapkan pada pukul 14.42 WIB,” jelas Reki dalam keterangannya.
Saat diwawancarai oleh media, pernyataan Reki Afrino, saksi Paslon Nomor urut 3 mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendiskusikan masalah ini dengan tim hukum.
“Pada prinsipnya, kami menerima sistem perhitungan suara secara berjenjang, namun tetap mencatat banyaknya dugaan pelanggaran dalam Pilkada ini yang tidak terbukti terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa timnya saat ini sedang memproses langkah selanjutnya, termasuk melaporkan masalah ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Bawaslu.
“Saat ini, kami sudah menyerahkan laporan hingga tingkat kota dan provinsi, dan untuk lebih detail terkait pelanggaran, silakan tanyakan langsung kepada pengacara kami,” tutup Reki.
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan proses rekapitulasi suara sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. KPU juga mencatat semua keberatan yang diajukan oleh saksi paslon dalam berita acara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi saat diwawancarai awak media bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan yang ada.
Pantauan awak media di lapangan, Rapat pleno ini menjadi penutup dari tahapan rekapitulasi suara Pilkada Bukittinggi 2024, meskipun masih menyisakan polemik dari beberapa pihak yang tidak puas dengan hasilnya. Proses hukum terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan saksi paslon masih terus bergulir.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar