11 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Barat Tak Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025
Bukittinggi, MataJurnalist.com_Sebelas kepala daerah terpilih di Provinsi Sumatera Barat tidak akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, seperti yang dijadwalkan sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, disepakati bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terkait sengketa di MK akan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Sementara itu, 11 daerah di Sumatera Barat masih harus menunggu keputusan akhir dari MK.
Seperti yang dilansir oleh TribunBengkulu.com, pada hari Selasa, 28 Januari 2025, ada 11 daerah di Sumatera Barat yang masih menghadapi gugatan Pilkada.
Gugatan tersebut mencakup Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat yang masing-masing memiliki dua gugatan, serta satu gugatan di setiap kota dan kabupaten lainnya, termasuk Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Mentawai.
Berikut daftar kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa di MK:
(1) Kota Padang: Fadly Amran - Maigus Nasir
(2) Kota Padang Panjang: Hendri Arnis - Allex Saputra
(3) Kota Sawahlunto: Riyanda Putra - Jeffry Hibatullah
(4) Kabupaten Tanah Datar: Eka Putra - Ahmad Fadly
(5) Kabupaten Limapuluh Kota: Safni - Ahlul Badrito
(6) Kota Solok: Ramadhani Kirana - Suryadi Nurdal
(7) Kabupaten Solok Selatan: Khairunas - Yulian
(8) Kota Payakumbuh: Zulmaeta - Elzadaswarman
(9) Kabupaten Mentawai: Rinto Wardana Samaloisa - Jakop Saguruk
(10) Kabupaten Pasaman: Welly Suhery - Anggit Kurniawan
(11) Kabupaten Pasaman Barat: Yulianto - Ihpan
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan 11 calon kepala daerah terpilih belum dapat dilakukan karena masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. ***
Pewarta: Sutan Mudo
Posting Komentar