ASN di Bukittinggi Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Polisi Lakukan Penyidikan
Bukittinggi MataJurnalist.com_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi tengah mendalami dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemko Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Terlapor merupakan ASN Pemko Bukittinggi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Pihak kepolisian telah memanggil terlapor untuk menjalani gelar perkara, yang dilakukan di Mapolresta Bukittinggi serta di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor dan korban serta TKP," tambah Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar.
Namun, Anidar menambahkan bahwa pihak kepolisian belum dapat memberikan hasil pasti karena masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan terkait insiden yang terjadi di daerah Guguk Bulek.
"Keterangan sementara, modus pelaku adalah melatih silat di rumahnya dan mengaku memberikan tambahan pelajaran silat yang dilakukan di rumahnya," jelasnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024. Terlapor, yang memiliki inisial RP, dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Dalam laporannya, orang tua korban mengungkapkan bahwa tindakan dugaan pencabulan terjadi pada Minggu (18/08/2024) dan Selasa (20/08/2024). Korban diminta untuk memijit terlapor yang dalam keadaan tanpa pakaian setelah melakukan latihan fisik bersama.
RP kini terancam dijerat dengan Pasal terkait tindak pidana kejahatan perlindungan anak, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta: Sutan Mudo
Posting Komentar