Keberhasilan Ditjen Imigrasi 2024 Tangkap 16 Buronan Internasional dan Tindak Lanjut Pengawasan WNA di Indonesia
Jakarta, MataJurnalist.com_Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Buron terakhir yang ditangkap pada tahun tersebut adalah YZ, yang terkait dengan sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, seperti penipuan, pencucian uang, dan narkotika, yang melibatkan warga negara asing. Pada tahun 2024, sebanyak 130 orang WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus keimigrasian. Jumlah ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 145,2% dibandingkan dengan tahun 2023, yang mencatatkan hanya 53 tersangka.
Selain penangkapan, Imigrasi juga meningkatkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA pada tahun 2024, sebuah kenaikan signifikan sebesar 98,7% dibandingkan dengan 2023 yang mencatatkan 2.734 orang. Selain itu, jumlah WNA yang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 10.583 orang, meningkat 58% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6.673 orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menyatakan, "Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia."
Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WNA yang berada di Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau yang diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum. TAK juga dikenakan terhadap WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bentuk TAK yang diterapkan bervariasi, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan beraktivitas di tempat-tempat tertentu di Indonesia. Selain itu, Imigrasi berhak untuk memberlakukan kewajiban bagi WNA untuk tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, hingga tindakan deportasi, yang merupakan langkah paling berat. Deportasi juga dapat dikenakan kepada WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman atau pelaksanaan hukuman di negara asal mereka, sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 turut memperkuat penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup, jauh lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 6 bulan dengan kemungkinan perpanjangan. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah untuk keluar dari wilayah Indonesia.
Perubahan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011. Sebagai bagian dari pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September 2024. Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Agus Andrianto menegaskan, “Di tahun 2025 ini, saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala dan memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum lainnya. Jangan beri celah bagi orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” ucapnya.
Keberhasilan Ditjen Imigrasi dalam menangani isu-isu keimigrasian ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari ancaman yang berasal dari luar, pungkasnya.***
Pewarta : rel / sutan mudo
Posting Komentar