TNI-Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi, Dua Bandar Ditangkap di Bukittinggi
Bukittinggi, MataJurnalist.com_ Petugas Intelijen Kodim 0304 Agam TNI AD bersama Polisi Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba antar provinsi dengan menangkap dua orang diduga bandar sabu yang melintas di Kota Bukittinggi pada Rabu (15/1/2025). Penangkapan ini terjadi di Jalan Sutan Syahrir, tepat di samping Markas Kodim Agam, sekitar lapangan Wirabraja.
Komandan Kodim 0304 Agam, Letkol ARM Bayu Ardhitya Nugroho, menyatakan bahwa kedua pelaku berinisial F (41) dan M (37) ditangkap saat hendak melakukan distribusi narkoba di kawasan Bukittinggi dan Tanah Datar. Pelaku F adalah warga Perumahan Fanel House Limbungan, Pekanbaru, sementara M berasal dari Padang Luar, Sungai Pua, Kabupaten Agam.
“Dua pelaku ini sebelumnya mengaku sudah mengedarkan sabu di Kota Payakumbuh dan sekitarnya. Saat penangkapan, mereka berniat untuk mengedarkan sabu lainnya di Bukittinggi dan Tanah Datar, namun aksi mereka berhasil kami gagalkan,” jelas Dandim 0304 Agam, Letkol ARM Bayu Ardhitya Nugroho.
Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan mobil yang digunakan. Menurut Dandim Agam, informasi di lapangan menyebutkan bahwa pelaku juga membawa senjata api, sehingga penangkapan dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Selain narkoba, informasi yang kami terima menyebutkan bahwa mereka membawa senjata api. Karena itu, kami melakukan penangkapan dengan ekstra hati-hati,” tambah Letkol Bayu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 5 kantong narkoba jenis sabu dengan total berat 91,06 gram, uang tunai sebesar Rp 1.104.000, dua unit ponsel, dua pucuk senjata airsoft gun jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) Predator, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Para pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yudha, SIK, MH, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku memperoleh narkoba dari Malaysia melalui pelabuhan Pakning, Dumai. Narkoba tersebut kemudian disebar dan didistribusikan di beberapa wilayah, termasuk Riau, Sumatera Barat, Palembang, dan Jambi.
“Hingga sore ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polresta Bukittinggi,” ungkap AKP Pratama Yudha.
Menurut AKP Pratama, kedua pelaku F dan M merupakan pemain lama yang sudah berulang kali mengedarkan narkoba di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Pihak kepolisian dan TNI terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Sumatera Barat.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar