24 C
id

Ketua DPRD Menyayangkan, Ketidakhadiran Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syahrul Efendi, Lc., MA saat di wawancarai awak media (6/2/2025).

Bukittinggi, MataJurnalsit.com_ Ketidakhadiran kepala daerah dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 menjadi sorotan. 

Sangat disayangkan Kepala Daerah tidak hadir di Raperda ini, ungkap Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syahrul Efendi, Lc., MA, saat diwawancarai awak media setelah rapat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Bukittinggi pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Syahrul Efendi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini diajukan oleh pemerintah daerah, yang berarti merupakan inisiatif dari pihak eksekutif, bukan dari DPRD. Dalam hal ini, secara etika, kehadiran kepala daerah sangat diharapkan, ucapnya.

 “Secara etika, kepala daerah seharusnya hadir, karena Ranperda ini merupakan inisiatif pemerintah daerah. Namun, ini kenyataannya, seperti inilah keadaan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Bukittinggi menegaskan bahwa meskipun Asisten III dari Pemerintah Daerah sudah hadir, itu tidak cukup menggantikan peran kepala daerah. 

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran kepala daerah. Meski Asisten III hadir, hal itu tidak cukup. Kami berharap ada kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, dengan saling menghargai dan bekerja sama demi kemajuan Kota Bukittinggi,” ungkapnya.

 “Kami tidak tahu pasti alasan di balik ketidakhadiran tersebut, namun yang jelas, kepala daerah dan wakilnya memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin. Status mereka masih sebagai walikota dan wakil walikota Bukittinggi, dan seharusnya hadir hingga ada pelantikan kepala daerah yang baru,” kata Syaiful.

Pada kesempatan tersebut, Syaiful juga mengungkapkan kekhawatiran publik terkait ketidakhadiran kepala daerah dalam momen-momen penting seperti ini. "Publik bertanya-tanya kenapa sekarang kepala daerah tidak muncul dalam momen-momen penting ini. Kami sangat menyayangkan hal ini," ujar Syaiful.

Terkait dengan Ranperda ini, Ketua DPRD Bukittinggi berharap bahwa dengan pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. 

"Dengan adanya SPBE, kami berharap bisa tercipta transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelayanan publik. Digitalisasi ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Bukittinggi," harapnya.

Pandangan umum dari semua fraksi DPRD terhadap Raperda tentang SPBE dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 sangat mendukung, meskipun setiap fraksi memberikan tanggapan dan pandangannya masing-masing terkait penerapan SPBE ini. Mereka berharap kebijakan ini dapat membawa kemajuan signifikan bagi Kota Bukittinggi ke depannya.***

Pewarta : sutan mudo 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -